Besaran Santunan Jasa Raharja Kecelakaan Motor/Lalu Lintas dan Persyaratannya

GajiBaru.Com - Besaran Santunan Jasa Raharja Kecelakaan Motor/Lalu Lintas dan Persyaratannya. Pernah mengalami kecelakaan lalu lintas? Atau mungkin pernah punya saudara/keluarga yang mengalami kecelakaan lalu lintas?

Kecelakaan lalu lintas tentu saja bukan sesuatu hal yang kita harapkan. Kita semua tentunya berharap supaya perjalanan kita aman-aman saja, dan bisa sampai tujuan dengan selamat, sehat wal afiat.

Namun, yang namanya musibah, bisa menghampiri siapa saja, termasuk musibah kecelakaan lalu lintas. Musibah ini bisa menimpa kita kapan saja dan di mana saja, atau mungkin menimpa keluarga dan saudara kita.

santunan jasa raharja kecelakaan motor/lalu lintas

Oleh karena itu, penting sekali bagi kita untuk mengetahui bahwa para korban kecelakaan lalu lintas pun sebenarnya punya hak untuk memperoleh santunan dari Jasa Raharja yang besarannya telah diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum Santunan Jasa Raharja Kecelakaan Motor/Mobil/Lalu Lintas


Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Santunan Kecelakaan Kerja dari Jasa Raharja adalah sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
  3. PMK Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besaran Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Besaran Santunan Jasa Raharja Kecelakaan Motor/Mobil/Lalu Lintas


Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani, baru-baru ini telah menerbitkan PMK 16 Tahun 2017 menggantikan PMK 36/2008 yang di antaranya mengatur mengenai Besaran Santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari Jasa Raharja, baik itu kecelakaan motor, mobil, maupun kevelakaan lalu lintas lainnya.

Berdasarkan PMK tersebut, disebutkan bahwa "Korban Kecelakaan alat Angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya berhak atas Santunan".

Adapun besaran santunan dari Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas yang terbaru setelah dinaikkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sesuai dengan PMK 16/2017 adalah sebagai berikut:
  1. Santunan kecelakaan kerja dari Jasa Raharja bagi korban yang meninggal dunia adalah sebesar Rp50.000.000,- dan diberikan kepada ahli waris. Besaran sebelumnya sesuai PMK 36/2008 adalah Rp25.000.000,- atau naik 100%.
  2. Korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak atas Santunan kecelakaan lalu lintas dari PT Jasa Raharja (Persero) berupa:
    • penggantian biaya perawatan dan pengabatan dokter paling banyak Rp20.000.000,- (sebelumnya Rp10.000.000,-);
    • biaya ambulans atau kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp500.000,- (sebelumnya tidak ada); dan/atau;
    • biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rpl.000.000,- (sebelumnya tidak ada).
  3. Besaran santunan kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja bagi korban yang mengalami cacat tetap dibedakan berdasarkan jenis cacat tetapnya dengan besaran santunan sesuai tabel berikut:
    besaran santunan jasa raharja terbaru
    •  Jika korban orang kidal, maka persentase-persentase yang ditetapkan di atas untuk anggota-anggota badan kanan berlaku untuk anggota-anggota badan kiri, dan begitu juga sebaliknya.
    • Untuk sesuatu cacat tetap yang tidak tercantum dalam daftar tersebut di atas persentasenya ditetapkan oleh Direksi PT Jasa Raharja (Persero) seimbang dengan tingkatan cacat tetap yang tercantum dalam daftar.
    • Dalam hal cacat tetap beberapa anggota badan yang disebut di atas ini besarnya pembayaran Dana ditetapkan dengan menjumlahkan persentase-persentase dari tiap-tiap anggota badan itu, akan tetapi pembayaran Dana tersebut adalah dibatasi sampai setinggi-tingginya 100%.
    • Dalam hal cacat tetap dari semua jari-jari sesuatu tangan, pembayaran Dana tidak akan diberikan lebih dari persentase yang ditetapkan untuk cacat tetap suatu tangan.
    • Untuk kehilangan sesuatu anggota badan yang sudah sejak semula tidak dapat dipergunakan, tidak diberikan pembayaran Dana.
    • Dalam hal cacat tetap yang telah diakui kemudian menimbulkan cacat tetap selanjutnya yang sifatnya merupakan rangkaian dan lebih luas dari cacat tetap semula dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan, maka diberikan tambahan pembayaran Dana sebesar selisih dari jumlah yang telah ditetapkan semula.
    • Dalam hal cacat tetap yang telah diakui kemudian menyebabkan kematian dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan, maka kematianlah yang dianggap sebagai satu-satunya sebab pembayaran Dana dan yang dibayarkan adalah setinggi-tingginya jumlah pembayaran Dana untuk kematian seperti dimaksudkan dalam ayat (2) huruf a pasal ini.
  4. Jika korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia akibat kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4.000.000,- ( sebelumnya Rp2.000.000,-).

Secara umum, santunan kecelakaan motor/mobil/lalu lintas dari jasa raharja mengalami kenaikan sebesar 100% dibandingkan dengan besaran santunan sebelumnya.

Dengan adanya kenaikan santunan kecelakaan lalu lintas dari jasa raharja ini mudah-mudahan dapat sedikit mengurangi beban korban kecelakaan.
Besaran Santunan Jasa Raharja di atas mulai berlaku TMT 1 Juni 2017

Siapa Ahli Waris yang Berhak Menerima Santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari Jasa Raharja?


Ahli waris yang menerima santunan dari Raharja jika korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia adalah (diberikan sesuai urutan prioritas):
diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:
  1. Janda / Duda yang sah
  2. Anak - Anaknya yang sah
  3. Orang Tuanya yang sah
  4. Apalbila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.

Santunan Hak Santunan menjadi gugur/kadaluarsa apabila:
  • Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
  • Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.

Kecelakaan Tunggal Tidak Mendapat Santunan dari Jasa Raharja


Kecelakaan yang mendapatkan santunan dari Jasa Raharja baik kecelakaan motor, mobil, maupun kecelakaan lalu lintas lainnya adalah bukan kecelakaan tunggal.

Jika kecelakaan tunggal, misalkan naik motor tiba-tiba jatuh, tanpa ditabrak kendaraan lain, maka tidak mendapatkan santunan jasa raharja.

Jika kecelakaan lalu lintasnya karena tabrakan dua motor, tabrakan motor dengan mobil, tabrakan mobil dengan mobil, tabrakan dengan truk, dan kecelakaan lainnya, atau tertabrak kendaraan, maka kepada korban atau ahli warisnya dapat diberikan santunan kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja.

Prosedur Pengajuan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan Motor/Mobil/Lalu Lintas


Prosedur untuk pengajuan klaim santunan kecelakaan motor/mobil/bus/truk dan kecelakaan lain dari Jasa Raharja adalah sebagai berikut:
  1. Melengkapi formulir isian yang disediakan oleh Jasa Raharja. Formulir bisa diisi secara online, silakan klik Jasaraharja/Formulir.
  2. Lengkapi Dokumen dan bukti-bukti untuk klaim. Dokumen dan bukti harus sah.
  3. Dokumen akan diteliti dan proses pengajuan santunan Kecelakaan Jasa Raharja akan dimulai.

Persyaratan pengajuan klaim Santunan Jasa Raharja yang dilampirkan di antaranya:

  1. Asli Keterangan Kesehatan Korban dari Dokter Rumah Sakit/Puskesmas yang merawat
  2. Asli Keterangan Ahli waris dari Kepala Desa/Kelurahan domisili Ahliwaris korban
  3. Asli Kuitansi biaya rawatan korban dari Dokter/Rumah Sakit/Puskesmas
  4. Asli Kuitansi Pembelian Obat di Apotek sesuai resep Dokter yang merawat korban
  5. Foto Copy Identistas Korban/Ahliwaris korban sesuai asli surat yang diajukan:
  6. KTP/Identitas lain berlaku Surat Nikah Akte Kelahiran Kartu Keluarga
  7. Keterangan lain diperlukan sebagai bukti Identitas korban/Ahliwaris

Jika PNS mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas, silakan baca: Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ASN.

Demikian Informasi mengenai "Besaran Santunan Jasa Raharja Kecelakaan Motor/Lalu Lintas dan Persyaratannya" mudah-mudahan bermanfaat. Silakan disebarkan agar masyarakat Indonesia dapat mengetahui hak-haknya sebagai warga negara.

0 Response to "Besaran Santunan Jasa Raharja Kecelakaan Motor/Lalu Lintas dan Persyaratannya"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel