Perpres Tunjangan Kinerja LIPI, BKN, dan ANRI 2015

www.gajibaru.com - Perpres Tunjangan Kinerja LIPI, BKN, dan ANRI Tahun 2015 telah resmi dirilis oleh Presiden RI. Ketiga perpres tersebut ditandatangani pada tanggal 24 Oktober 2015 dan mulai berlaku sejak 27 Oktober 2015.

Ketiga Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai tahun 2015 tersebut yaitu:
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Satu Perpres lagi yaitu Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2015 mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS).

Tabel Tunjangan Kinerja LIPI 2015


Tabel Tunjangan Kinerja LIPI Tahun 2015 sama persis dengan Tabel Tunjangan Kinerja BPS dan ANRI. Berikut ini tabel Remunerasi para Pegawai LIPI Tahun 2015:

tabel tunjangan kinerja LIPI 2015
Tunjangan kinerja paling rendah Grade 1 sebesar Rp1.968.000,- dan paling tinggi grade 17 sebesar Rp26.324.000,-.

Tabel Tunjangan Kinerja BKN 2015


Di antara kenaikan Remunerasi BPS, LIPI, dan ANRI, kenaikan Remunerasi BKN Tahun 2015 adalah yang paling kecil.

Berikut ini tabel Remunerasi para Pegawai BKN Tahun 2015 sesuai dengan Lampiran Perpres No 120 Tahun 2015.

tabel tunjangan kinerja BKN 2015
Tunjangan kinerja BKN 2015 paling kecil kelas jabatan 1 sebesar Rp1.766.000,- dan paling tinggi kelas jabatan 18 sebesar Rp22.842.000,-.

Tunjangan Kinerja BKN lama beserta kelas jabatan yang ada di BKN dapat anda baca Remunerasi PNS BKN.

Tabel Tunjangan Kinerja ANRI 2015


Berikut ini lampiran Perpres No 121 Tahun 2015 tentang Tabel Tunjangan Kinerja ANRI Tahun 2015.

tabel tunjangan kinerja anri 2015

Kenaikan Tunjangan Kinerja Tahun 2015 telah diberikan kepada beberapa Kementerian/Lembaga, mudah-mudahan Kinerja Kementerian/Lembaga yang bersangkutan semakin baik dalam rangka kemajuan negara dan pelayanan kepada masyarakat. baca juga: Uang Duka Tewas PNS.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel