Tunjangan Profesi Guru Dihapuskan?

www.gajibaru.com - Tunjangan Profesi Guru (TPG) Akan Dihapuskan atau Tidak sampai saat ini selalu menjadi pertanyaan para guru di seluruh tanah air. Maklum, segala sesuatu yang berkaitan dengan uang selalu merupakan topik yang sensitif.

Tunjangan Profesi Guru

Tidak jarang topik-topik seputar PNS yang berkaitan dengan gaji dan tunjangan dijadikan modal politik baik untuk kampanye atau untuk menjatuhkan lawan politiknya.

Kalau kita amati janji-janji yang disampaikan pada saat kampanye baik itu calon presiden, anggota dewan, gubernur, bupati, ataupun walikota biasanya mereka menjanjikan akan menaikkan gaji PNS pada saat melakukan kampanye.

Salah satu janji yang diucapkan biasanya akan menaikkan gaji PNS, meningkatkan kesejahteraan PNS, menaikkan tunjangan kinerja, dan janji-janji manis lainnya.

Tak terkecuali janji yang dibungakan kepada para guru, mengingat jumlah guru yang begitu banyaknya. Salah satu janji tersebut biasanya berkaitan dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang tidak akan dihapuskan atau kalau bisa dinaikkan.

TPG juga dijadikan modal untuk menjatuhkan lawan politiknya. Pada saat pilpres lalu tentu kita sering mendengar issu bahwa calon presiden si A bakal menghapus Tunjangan Profesi Guru. Lalu ada lagi issu bahwa calon presiden A akan menghapuskan tunjangan kinerja. Calon presiden A akan memotong gaji PNS. Dan isu isu menjatuhkan lainnya.

Topik seputar gaji PNS, tunjangan kinerja, remunerasi, tunjangan profesi guru, memang merupakan topik sensitif yang biasa digunakan sesuka hati si pemilik kepentingan.

Apakah TPG Akan Dihapus dengan Adanya Single Salary System?


Kekhawatiran guru akan dihapusnya TPG merupakan sesuatu yang wajar. Memenuhi amanat UU tentang ASN, sistem penggajian yang akan dipakai nanti memang menggunakan sistem penggajian tunggal dimana Gaji PNS terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Kinerja, dan Tunjangan Kemahalan.

Jika komponen gaji hanya terdiri dari tiga komponen tersebut, lalu bakal dikemanakan TPG yang selama ini dinikmati oleh para guru?

Kemungkinan besarnya, Tunjangan Profesi Guru nantinya akan berubah menjadi Tunjangan Kinerja. Selama ini Guru menerima TPG dan tidak menerima tunjangan kinerja. Jadi, tidak akan ada tunjangan ganda dan nantinya tinggal dirubah nama saja dari TPG ke tunjangan kinerja.

Sebenarnya pertanyaan seputar gaji dengan diterapkannya single salary system tidak hanya berkisar seputar TPG. Masih ada pertanyaan lain yaitu akan dikemanakan tunjangan-tunjangan yang selama ini diberikan seperti Tunjangan Istri/Suami, Tunjangan Anak, Tunjangan Umum, Tunjangan Fungsional, Tunjangan Beras, dan tunjangan-tunjangan yang lain.

Yang jelas, saya yakin pemimpin negeri ini tidak akan bertindak terlalu berani dengan menghapuskan TPG yang selama ini dinikmati oleh para guru. Hanya berganti nama, itu yang akan terjadi.

Anggaran TPG Naik Tahun 2016


Bukti nyata bahwa Tunjangan Profesi Guru tidak akan dihapuskan adalah bahwa TPG masih tetap dianggarkan di tahun 2016, bahkan anggaran tersebut naik sebesar 3 trilyun rupiah dari 77 trilyun di tahun 2015 menjadi 80 trilyun di tahun 2016.

Kenaikan Anggaran TPG Tahun 2016 salah satunya disebabkan adanya penambahan jumlah guru yang mendapatkan sertifikasi di tahun 2015 yaitu kurang lebih berjumlah 166ribu guru.

Oleh karena itu, akan lebih bijak untuk tidak terlalu meributkan apakah TPG akan dihapus atau tidak. Hal paling penting bagi seorang guru adalah bekerja optimal dengan mencerdaskan anak bangsa, insyaalloh jika pekerjaan tersebut dikerjakan sebaik mungkin maka rejeki akan mengikuti.

Tunjangan Profesi Guru atau Tunjangan Kinerja?


Jika ada pertanyaan, pilih mana, Tunjangan Profesi Guru atau Tunjangan Kinerja? Kalau saya yang ditanya, jawaban saya adalah mana yang lebih besar ^_^.

Jika Tunjangan Profesi Guru lebih besar, pilih TPG, tapi kali lebih kecil, lebih baik dapat tunjangan kinerja. Betul?

Sebenarna ada satu kekurangan Tunjangan Profesi Guru, yaitu tidak adanya Tunjangan Profesi Guru untuk bulan ketiga belas.

Jika Gaji, kita mengenal ada gaji bulan ketiga belas atau yang biasa disebut gaji 13. Tunjangan Kinerja juga ada Tunjangan Kinerja Bulan Ketiga Belas. Tapi khusus untuk Tunjangan Profesi Guru, tidak ada Tunjangan Profesi Guru Bulan Ketiga Belas.

Jadi selama ini para guru di seluruh tanah air hanya menikmati gaji 13, tidak menikmati Tunjangan Profesi Guru Bulan Ketiga Belas.

Tapi ada kelebihan dari Tunjangan Profesi Guru. Tunjangan Profesi Guru ini selalu naik pada saat ada kenaikan gaji tahunan yang besarannya rata-rata 6%, pada saat kenaikan gaji berkala, dan pada saat naik pangkat dan golongan.

Seperti sudah kita ketahui bersama besarnya TPG yang diberikan adalah sebesar 1 kali gaji pokok. Dengan naiknya gaji pokok maka naik pula besarnya TPG yang diterima.

Sedangkan tunjangan kinerja sifatnya stagnan, kecuali bagi pejabat fungsional yang naik jabatan dari pelaksana ke pelaksana lanjutan, lalu ke penyelia, dan dari jabatan fungsional pertama ke muda lalu ke madya dan utama.

Untuk pejabat fungsional umum, tunjangan kinerja nilainya akan tetap seumur hidup kecuali ada perpres baru tentang kenaikan tunjangan kinerja atau ada peraturan baru yang menaikkan kelas jabatan yang selama ini didudukinya.

Seleksi CPNS Tahun 2016


Tahun 2015 sudah dipastikan tidak ada penerimaan CPNS. Tentu banyak orang yang kecewa dengan hal tersebut. Namun jangan terlalu berlarut-larut, persiapkan diri anda sebaik-baiknya karena di tahun 2016 nanti insyaalloh akan ada rekrutmen CPNS.

Untuk jadwal seleksinya dikabarkan sudah ditetapkan Bulan April 2016. Oleh karena itu, bagi anda yang saat ini belum berstatus PNS dan ingin mendaftar CPNS, persiapkan diri anda dari sekarang. Mudah-mudahan sukses.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel