Perpres Tunjangan Kinerja Kemenko PMK 2015

www.gajibaru.com - Perpres No 109 Tahun 2015 mengenai Tunjangan Kinerja Kemenko PMK Tahun 2015 telah ditetapkan. Berdasarkan Perpres tersebut, Remunerasi Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengalami kenaikan dibandingkan dengan remunerasi sebelumnya.

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenko PMK Tahun 2015 diterima terhitung sejak bulan Mei 2015. Selisih kurang pembayaran tunjangan kinerja dari Bulan Mei-Oktober 2015 nantinya bisa diajukan rapel selisih kekurangan tukin.

Kemenko PMK sebelum akhir 2014 lalu, pada saat masih di bawah Presiden SBY,  bernama Kemenkokesra dan mendapatkan tunjangan kinerja pertama kali di tahun 2010 dengan adanya Perpres Nomor 71 Tahun 2010.

Berdasarkan Perpres No 71 Tahun 2010 tersebut, besarnya tukin yang diterima para PNS Kemenkokesra paling kecil sebesar Rp1.563.000,- dan paling tinggi Rp22.264.000,- dengan rincian sebagai berikut:


tunjangan kinerja kemenkokesra

Lalu di tahun 2014 lalu saat pergantian kabinet baru, nama Kemenkokesra diubah menjadi Kemenko PMK dan besaran tukin yang diterima sama dengan tukin Kemenkokesra.

Selanjutnya di bulan Oktober 2015 Presiden RI menaikkan tukin Kemenko PMK dan besaran tukin tersebut sesuai lampiran Perpres No 109 Tahun 2015 sama persis dengan tukin Kemenkopolhukam.

Tukin Kemenko PMK setelah naik, paling kecil untuk kelas jabatan 1 sebesar Rp1.766.000,00 dan paling tinggi untuk kelas jabatan 17 sebesar Rp22.842.000,-.

Secara rinci, berikut ini Tabel Tunjangan Kinerja Kemenko PMK 2015:


tabel tunjangan kinerja kemenko pmk 2015

Jika diringkas, perbandingan antara tukin Kemenko PMK yang baru dengan tukin yang lama bisa dilihat pada gambar berikut:

Kenaikan tunjangan kinerja kemenko pmk 2015

Sedangkan besaran tukin Kemenko PMK jika dibandingkan dengan Kemenko Perekonomian dan Kemenkopolhukam sebagai berikut:

Kelas Jabatan Tukin Kemenko PMK Perpres 109 Tahun 2015 Tukin Kemenkopolhukam Perpres 108 Tahun 2015 Tukin Kemenko Perekonomian Perpres 102 2014
17 Rp22.842.000 Rp22.264.000 Rp27.577.500
16 Rp17.413.000 Rp14.131.000 Rp24.405.000
15 Rp12.518.000 Rp10.315.000 Rp15.997.500
14 Rp9.600.000 Rp7.529.000 Rp14.160.000
13 Rp7.293.000 Rp6.023.000 Rp9.277.500
12 Rp6.045.000 Rp4.819.000 Rp8.210.250
11 Rp4.519.000 Rp3.855.000 Rp7.020.000
10 Rp3.952.000 Rp3.352.000 Rp5.197.500
9 Rp3.348.000 Rp2.915.000 Rp4.522.500
8 Rp2.927.000 Rp2.535.000 Rp3.930.000
7 Rp2.616.000 Rp2.304.000 Rp3.277.500
6 Rp2.399.000 Rp2.095.000 Rp2.850.000
5 Rp2.199.000 Rp1.904.000 Rp2.531.250
4 Rp2.082.000 Rp1.814.000 Rp2.365.500
3 Rp1.972.000 Rp1.727.000 Rp2.211.000
2 Rp1.867.000 Rp1.645.000 Rp2.066.250
1 Rp1.766.000 Rp1.563.000 Rp1.931.250

Selengkapnya Tunjangan Kinerja Kemenko PMK 2015 Bisa anda Baca di Perpres No 109 Tahun 2015.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel