Perpres Kenaikan Remunerasi/Tukin Kemenkopolhukam 2015

www.gajibaru.com - Perpres Kenaikan Remunerasi/Tukin Kemenkopolhukam 2015 yaitu Perpres No 108 Tahun 2015. Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenkopolhukam Tahun 2015 ditetapkan rata-rata sebesar 16,8% dibandingkan dengan remunerasi yang pertama kali diterima di tahun 2010 sesuai Perpres No 70 Tahun 2010.

Kenaikan tunjangan kinerja Kemenkopolhukam tahun 2015 ditetapkan paling besar Rp203.000,- yaitu untuk kelas jabatan 1 dan paling tinggi sebesar Rp3.282.000,- untuk grade 16.

Berikut ini tabel lengkap Remunerasi Kemenkopolhukam Tahun 2015 sesuai lampiran Perpres No 108 Tahun 2015:


tabel remunerasi kemenkopolhukam 2015

Sedangkan perbandingan remunerasi Kemenkopolhukam antara Perpres 108 Tahun 2015 dengan Perpres 70 Tahun 2010 sebagai berikut:


tabel kenaikan remunerasi kemenkopolhukam 2015

Sesuai dengan Pasal 2 dan 5 Perpres No 108 Tahun 2015, Pegawai Kemenkopolhukam yang mempunyai jabatan diberikan tunjangan kinerja yang besarannya sesuai dengan Lampiran Perpres 108 Tahun 2015 dan terhitung mulai Mei 2015.

Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai Kemenkopolhukam yang tidak mempunyai jabatan tertentu, diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, diberhentikan sementara dari jabatan organiknya, diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi lain, cuti di luar tanggungan negara, pegawai pada BLU yang telah menerima remunerasi, dan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja dibebankan pada APBN dengan memperhitungkan juga pajak penghasilan dari gaji. Dengan demikian, perhitungan pajak tunjangan kinerjanya harus digabungkan dengan pajak yang telah dipotong dari gaji induk.

Jangan lupa juga dalam menghitung PPh untuk tunjangan kinerja dan gaji harus sudah menggunakan PTKP yang baru untuk tahun 2015 sesuai dengan PMK Nomor 122 Tahun 2015 yang besarannya sebagai berikut:
  • Untuk Wajib Pajak Pribadi sebesar Rp36.000.000,- per tahun
  • Untuk Wajib Pajak yang kawin ditambah sebesar Rp3.000.000,- per tahun.
  • Untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami sebesar Rp36.000.000,- per tahun.
  • Untuk tambahan setiap anggota keluarga yang sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang, masing-masing sebesar Rp3.000.000,- per tahun.
Untuk tata cara penghitungan pajak bagi PNS dapat dibaca Postingan mengenai Cara Menghitung PPh 21 Pegawai.


Demikian tadi ulasan mengenai Peraturan Presiden tentang Kenaikan Remunerasi Kemenkopolhukam Tahun 2015.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel