Perpres Nomor 65 Tahun 2015 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

Perpres Nomor 65 Tahun 2015 mengatur tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN). Perpres ini berlaku mulai 25 Mei 2015 (sejak tanggal diundangkan) dan seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.


Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan sektoral, lintas sektor, dan lintas wilayah, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional; dan
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
Adapun Struktur Organisasi Kementerian PPN berdasarkan Perpres Nomor 65 Tahun 2015 sebagai berikut:
  1. Sekretariat Kementerian;
  2. Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kewilayahan;
  3. Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan;
  4. Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur;
  5. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan
  6. Staf Ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan.
Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus menjadi Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Silakan Download Perpres Nomor 65 Tahun 2015.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel