Besaran Tunjangan Kinerja Dokter/Dokter Gigi dan Pelaksana Tugas Belajar Pegawai Pajak

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 8 Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu ditetapkan PMK tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pejabat Fungsional Dokter/Dokter Gigi dan Pelaksana Tugas Belajar
di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. PMK dimaksud adalah PMK Nomor 109/PMK.03/2015 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pejabat Fungsional Dokter/Dokter Gigi dan Pelaksana Tugas Belajar di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Tukin Dokter DJP

Menurut PMK Nomor 109/PMK.03/2015, yang dimaksud Pelaksana Tugas Belajar adalah Pegawai yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan dan telah dipindahkan menjadi pegawai/pelaksana tugas belajar melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan/atau telah dibebaskan dari jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pejabat Fungsional Dokter / Dokter Gigi dan Pelaksana Tugas Belajar DJP diberikan tunjangan kinerja setiap bulan, dengan berpedoman pada peringkat jabatan dalam Lampiran Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

BESARAN TUKIN DOKTER/DOKTER GIGI DJP

Berikut ini besaran Tunjangan Kinerja bagi Pejabat Fungsional Dokter/Dokter Gigi di DJP

Jabatan
Peringkat Jabatan
Besaran Tukin
Nilai Tukin
Dokter / Dokter Gigi Utama
20
86% dari Tukin Pranata Komputer Utama
86% x 42.585.000,00=
36.623.100,00
Dokter / Dokter Gigi Madya
17
80% dari Pranata Komputer Madya
80% x 27.914.850,00=
22.331.880,00
Dokter / Dokter Gigi Muda
14
63% dari Pranata Komputer Muda
63% x 21.586.600,00=
13.599.558,00
Dokter / Dokter Gigi Pertama
12
51% Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan
51% x 15.417.937,50=
7.863.148,13

BESARAN TUKIN PEGAWAI TUGAS BELAJAR DJP

Berikut ini besaran tukin bagi pegawai pelaksana tugas belajar:

Jabatan
Peringkat Jabatan
Besaran Tukin
Di Dalam Negeri
Di Luar Negeri
Pelaksana Tugas Belajar Tk.I
12
70% x Tukin Pelaksana Lainnya
(70% x 11.306.487,50)
60% x Tukin Pelaksana Lainnya
(60% x 11.306.487,50)
Pelaksana Tugas Belajar Tk.II
11
70% x Tukin Pelaksana Lainnya
(70% x 10.768.862,50)
60% x Tukin Pelaksana Lainnya
(60% x 10.768.862,50)
Pelaksana Tugas Belajar Tk.III
10
70% x Tukin Pelaksana Lainnya
(70% x 10.256.950,50)
60% x Tukin Pelaksana Lainnya
(60% x 10.256.950,50)
Pelaksana Tugas Belajar Tk.IV
9
70% x Tukin Pelaksana Lainnya
(70% x 9.768.412,50)
60% x Tukin Pelaksana Lainnya
(60% x 9.768.412,50)
Pelaksana Tugas Belajar Tk.V
8
70% x Tukin Pelaksana Lainnya
(70% x 8.457.500,00)
60% x Tukin Pelaksana Lainnya
(60% x 8.457.500,00)
Pelaksana Tugas Belajar Tk.VI
7
70% x Tukin Pelaksana Lainnya
(70% x 8.211.000,00)
60% x Tukin Pelaksana Lainnya
(60% x 8.211.000,00)
Pelaksana Tugas Belajar Tk.VII
6
70% x Tukin Pelaksana
(70% x 7.673.375,00)
60% x Tukin Pelaksana
(60% x 7.673.375,00)
Pelaksana Tugas Belajar Tk.VIII
5
70% x Tukin Pelaksana
(70% x 7.171.875,00)
60% x Tukin Pelaksana
(60% x 7.171.875,00)
Pelaksana Tugas Belajar Tk.IX
4
70% x Tukin Pelaksana
(70% x 5.361.800,00)
60% x Tukin Pelaksana
(60% x 5.361.800,00)


Tunjangan kinerja Pelaksana Tugas Belajar yang melaksanakan tugas belajar di dalam negeri atau di luar negeri dibayarkan terhitung sejak awal bulan berikutnya dari tanggal berlakunya surat keputusan pemindahan menjadi Pelaksana Tugas Belajar, kecuali tanggal berlakunya surat keputusan tersebut merupakan hari kerja pertama pada bulan berjalan; maka tunjangan kinerja Pelaksana Tugas Belajar dimaksud dibayarkan sejak awal bulan berjalan.

Tunjangan kinerja Pelaksana Tugas Belajar yang melaksanakan tugas belajar dengan program pertautan di dalam dan luar negeri (linkage program), dibayarkan sebesar tunjangan kinerja Pelaksana Tugas Belajar dalam negeri untuk periode pelaksanaan tugas belajar yang dilaksanakan di dalam negeri dan sebesar tunjangan kinerja Pelaksana Tugas Belajar luar negeri untuk periode pelaksanaan tugas belajar yang dilaksanakan di luar negeri.

Perubahan pembayaran tunjangan kinerja Pelaksana Tugas Be1ajar dalam negeri ke Pelaksana Tugas Belajar luar negeri bagi Pelaksana Tugas Belajar sebagaimana di atas terhitung sejak awal bulan berikutnya dari tanggal penugasan ke luar negeri berdasarkan Surat Persetujuan Penugasan Ke Luar Negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Silakan download PMK Nomor 109/PMK.03/2015.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel