Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Kota Surakarta 2015

gajibaru.com - TPP PNS Kota Surakarta berdasarkan beban kerja tahun 2015 diatur dalam Peraturan Walikota Surakarta Nomor 5 Tahun 2015 tanggal 27 Februari 2015. Peraturan Walikota ini berlaku mulai 1 Maret 2015. TPP PNS ini diberikan dalam rangka memberikan motivasi dan meningkatkan kinerja serta disiplin kerja perlu peningkatan dan perubahan jumlah tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.
 

Keputusan Walikota Surakarta Nomor 840/58-B/1/2011 tanggal 30 September 2011 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Dengan Kriteria Tanggung Jawab Pekerjaan Di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta, ketentuan pengaturan hari dan jam kerjanya masih berlaku, kecuali ketentuan pengukuran perhitungan nominal pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Walikota Surakarta Nomor 21 Tahun 2014 tentang Tambahan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kriteria pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja didasarkan kepada :

  1. tanggung jawab pekerjaan, diberikan berdasarkan pertimbangan tingkat eselonisasi, keahlian dan atau ketrampilan, bobot atau beban kerja dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi
  2. tugas khusus, diberikan berdasarkan pertimbangan volume kerja, norma waktu, dan kondisi kerja tertentu
  3. keterampilan khusus, diberikan sebagai bentuk penghargaan atas ketrampilan khusus yang dimiliki dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Tata cara penghitungan Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja mempertimbangkan komponen-komponen tertentu sebagai berikut:

  1. tingkat kehadiran masuk kerja:
    • Tidak masuk kerja;
    • Tidak berada di tempat tugas;
    • Terlambat masuk kerja; dan
    • Pulang kerja sebelum waktu
  2. tingkat keikutsertaan apel

Untuk Pegawai yang bekerja 5 hari kerja dalam 1 minggu, ditetapkan sebanyak 22 hari kerja dalam 1 bulan, dan digunakan sebagai bilangan pembagi untuk menghitung besaran penghasilan berdasarkan beban kerja dalam 1 hari kerja.

Untuk Pegawai yang bekerja dengan ketentuan 6 hari kerja dalam 1 minggu, ditetapkan sebanyak 26 hari kerja dalam 1 bulan, dan digunakan sebagai bilangan pembagi untuk menghitung tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dalam 1 hari kerja.

Kepada Pegawai yang bekerja tidak secara penuh dilakukan pengurangan pada tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dengan kriteria tanggung jawab pekerjaan, sesuai tingkatan golongan dan/atau jabatan Pegawai yang bersangkutan.

Pegawai tidak masuk kerja tanpa keterangan diberikan pengurangan TPP sebesar 100% untuk setiap 1 hari kerja.


Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan, cuti besar, cuti alasan penting dan cuti bersalin diberikan pengurangan Tambahan Penghasilan sebesar 75% untuk setiap 1 hari kerja. Cuti alasan penting karena bapak, ibu, mertua, isteri/suami, anak, adik kandung dan kakak kandung meninggal dunia paling lama 3 hari kerja tidak mendapatkan pengurangan. Jika melebihi 3 hari maka pada hari berikutnya dikenakan pemotongan sebesar 75% untuk setiap 1 hari kerja.

Pegawai yang izin tidak masuk kerja dengan alasan yang sah, yaitu alasan lain yang dibuat dengan surat permohonan izin/pemberitahuan yang disetujui oleh atasan langsungnya, diberikan pengurangan TPP sebesar 75% untuk setiap 1 hari kerja.

Pegawai yang izin tidak masuk kerja dikarenakan sakit kurang dari 3 hari diberikan pengurangan TPP sebesar 50% untuk setiap 1 hari kerja. Pegawai yang melaksanakan cuti sakit, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, diberikan pengurangan TPP sebesar 25% untuk setiap 1 hari kerja.

Pegawai yang terpenuhi seluruh daftar hadir namun tidak berada di tempat tugas tanpa izin dapat dibatalkan daftar kehadirannya oleh atasan langsung pegawai yang bersangkutan dan dikenakan pengurangan TPP sebesar 60 % untuk setiap 1 hari kerja.

Pegawai yang tidak berada di tempat dengan izin dipotong TPP sebagai berikut:

TINGKATAN
DURASI TIDAK BERADA DI TEMPAT TUGAS
PROSENTASE PENGURANGAN
TBTT 1
1 jam
0
TBTT 2
2 jam
0,5
TBTT 3
3 jam
1
TBTT 4
4 jam
1,5
TBTT 5
5 jam
2
 

Pegawai yang tidak berada di tempat tanpa izin dipotong TPP sebagai berikut: 


TINGKATAN
DURASI TIDAK BERADA DI TEMPAT TUGAS
PROSENTASE PENGURANGAN
TBTT 1
1 jam
0
TBTT 2
2 jam
1
TBTT 3
3 jam
2
TBTT 4
4 jam
3
TBTT 5
5 jam
4
 

Pegawai yang tidak ikut upacara/apel dikenakan potongan TPP sebagai berikut:


No.
Keterangan
Rumusan Perhitungan Pemotongan
1.
Tanpa Keterangan
a. 10% dikalikan besaran tambahan penghasilan dibagi 22 dikalikan jumlah hari tidak mengikuti upacara dan apel (SKPD 5 hari kerja)
b. 10% dikalikan besaran tambahan penghasilan dibagi 26 dikalikan jumlah hari tidak mengikuti upacara dan apel (SKPD 6 hari kerja)

2.
Izin keperluan keluarga/lainnya
a. 7% dikalikan besaran tambahan penghasilan dibagi 22 dikalikan jumlah hari tidak mengikuti upacara dan apel (SKPD 5 hari kerja)
b. 7% dikalikan besaran tambahan penghasilan dibagi 26 dikalikan jumlah hari tidak mengikuti upacara dan apel (SKPD 6 hari kerja)

3.
Sakit
a. 4% dikalikan besaran tambahan penghasilan dibagi 22 dikalikan jumlah hari tidak mengikuti upacara dan apel (SKPD 5 hari kerja)
b. 4% dikalikan besaran tambahan penghasilan dibagi 26 dikalikan jumlah hari tidak mengikuti upacara dan apel (SKPD 6 hari kerja)

Pegawai yang terlambat dikenakan potongan TPP:

TINGKAT KETERLAMBATAN
TERLAMBAT MASUK KERJA
PROSENTASE PENGURANGAN
TL 1
0 menit s.d 5 menit
0
TL 2
6 menit s.d 30 menit
5
TL 3
31 menit s.d 60 menit
10
TL 4
61 menit s.d 90 menit
15
TL 5
Lebih dari 90 menit
20
 

Pegawai yang pulang sebelum waktunya dikenakan potongan TPP:


TINGKAT PULANG SEBELUM WAKTU
PULANG SEBELUM WAKTU
PROSENTASE PENGURANGAN
PSW 1
0 menit s.d 5 menit
0
PSW 2
6 menit s.d 30 menit
5
PSW 3
31 menit s.d 60 menit
10
PSW 4
61 menit s.d 90 menit
15
PSW 5
Lebih dari 90 menit
20
 

Contoh Kasus:


1. Lurah “A” Golongan IV bekerja di SKPD Perizinan dan Pelayanan atau 6 (enam) hari kerja, dengan tambahan penghasilan sebesar Rp. 3.000.000,- per bulan. Tidak masuk bekerja selama 1 hari.
Perhitungan pemotongan tambahan penghasilan sebagai berikut :

a. Tanpa keterangan = 100% x (3.000.000/26) x 1 hr =Rp. 115.300,-

b. Cuti Tahunan, Cuti Alasan penting, cuti besar, cuti bersalin, dan ijin tidak masuk kerja dengan alasan yang sah = 75% x (3.000.000/26) x 1 hr = Rp. 86.500,-

c. Sakit = 50% x (3.000.000/26) x 1 hr = Rp. 57.600,-

d. Cuti Sakit = (3.000.000/26) x 1 hr = Rp. 28.800,-


2. Seorang staf golongan II, bekerja di SKPD Non Perizinan dan Pelayanan atau 5 (lima) hari kerja, mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp. 800.000,- per bulan. Tidak masuk bekerja selama 1 hari.

Perhitungan pemotongan tambahan penghasilan sebagai berikut :

a. Tanpa keterangan = 100% x (800.000/22) x 1 hr = Rp. 36.300,-

b. Cuti Tahunan, Cuti Alasan penting, cuti besar, cuti bersalin, dan ijin tidak masuk kerja dengan alasan yang sah =
= 75% x  (800.000/22) x 1 hr = Rp. 27.200,-

c. Sakit = 50% x  (800.000/22) x 1 hr = Rp. 18.100,-

d. Cuti Sakit = 25% x  (800.000/22) x 1 hr = Rp. 9.000,-

Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta yang tidak diberikan tambahan penghasilan, apabila:
  1. diberhentikan sementara atau dinonaktifkan berdasarkan peraturan perundang-undangan; diberhentikan dari jabatan negeri dengan mendapatkan uang tunggu/belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  2. dipekerjakan pada instansi lain diluar lingkungan Pemerintah Kota Surakarta secara penuh/full time;
  3. menjalani cuti diluar tanggungan negara;
  4. bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
  5. pegawai yang sedang menjalani tugas belajar

Untuk besaran TPP diatur dengan Keputusan Walikota Surakarta dan sampai saat ini saya belum mendapatkannya. Jika ada yang punya bisa disharing di sini.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel