Download Perpres 37 Tahun 2015 tentang Daftar Tukin Pegawai Pajak

gajibaru.com - Meskipun telah keluar Perpres Nomor 96 Tahun 2017, namun Tabel Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak tetap mengikuti Lampiran Perpres 37 Tahun 2015. Perpres 37/2015 sendiri merupakan Peraturan Presiden yang mengatur tentang Tukin PNS Pajak dengan besaran yang menggemparkan di awal-awal kemunculannya.

Perpres 37 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa Tunjangan Kinerja PNS Pajak bisa diberikan kurang dari 100% (90%, 80%, 70%, atau 50%) telah dirubah dengan Perpres 96/2017 sehingga mulai Tahun 2018, Tunjangan Kinerja Pajak hanya bisa dibayarkan paling kecil 90% dari tabel Tunjangan Kinerja di Lampiran Perpres 37 Tahun 2015.

Tidak ada lagi Tunjangan Kinerja Pajak dibayarkan sebesar 80% atau 50%, yang ada 90%, meskipun realisasi penerimaan pajak cuma tercapai 70%.

Daftar Remunerasi Pegawai Pajak sesuai Perpres 37 Tahun 2015


Seperti pada postingan gajibaru.com sebelumnya, mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, sudah kita ketahui bersama bahwa tunjangan kinerja pegawai pajak paling tinggi sebesar Rp117.375.000,- untuk grade 27 (pejabat eselon I).

Selain itu, di Perpres Nomor 37 Tahun 2015 ini juga disebutkan tunjangan kinerja pegawai pajak paling kecil Rp5.361.800,- untuk level pelaksana (grade 4).

Jadi jika Tunjangan Kinerja Kementerian Keuangan menggunakan grade 1-27, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya menggunakan grade 4-27.

Tidak ada Kelas Jabatan 1-3 di Direktorat Jenderal Pajak di dalam Daftar Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak sesuai dengan Perpres 37 Tahun 2015.

Berikut ini Lampiran Perpres 37 Tahun 2015 yang Bisa Anda Lihat kemudian Download di Akhir Artikel


lampiran perpres 37 tahun 2015
Perpres 37/2015
perpres nomor 37 tahun 2015


Dari tabel tunjangan kinerja Pajak di atas, Tunjangan Pegawai Pajak paling kecil 5.361.800 dan paling tinggi 117.375.000.

Di dalam Perpres 96 2017, disebutkan bahwa Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak dapat diberikan 30% lebih tinggi dari Tabel Tukin Pajak di atas.

Besaran Tunjangan Kinerja Pajak 2015 Dulu?


Di Perpres tersebut disebutkan bahwa untuk tahun 2015 besarnya tunjangan kinerja yang dibayarkan sebesar 100%, yang dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2015.

Selain itu jika ada pejabat Kementerian Keuangan yang ditugaskan di Direktorat Jenderal Pajak yang tukinnya sesuai Perpres Nomor 156 Tahun 2014 lebih kecil dari Perpres Nomor 37 Tahun 2015 ini, maka selisihnya akan dibayarkan kepada pegawai tersebut.

Pegawai yang tidak menerima tukin, sama dengan perpres kementerian yang lain yaitu tidak mempunyai jabatan tertentu, CLTN, ditugaskan pada Kementerian lain, dan seterusnya.

Selain tunjangan kinerja, Pegawai Pajak dapat penghasilan apa lagi?


Seperti pernah gajibaru.com bahas pada posting sebelumnya, jika realisasi penerimaan pajak sebesar 95% atau lebih maka tukin yang dibayarkan sebesar 100%. Lalu, jika realisasi penerimaan pajak melebihi target penerimaan pajak (lebih dari 100%) bagaimana?

Jika realisasi penerimaan pajak melampaui target penerimaan pajak yang sudah ditetapkan (lebih dari 100%) maka pegawai pajak berhak menerima TUNJANGAN KINERJA LAINNYA. Besarnya tunjangan kinerja lainnya akan diatur dengan Peraturan Presiden tersendiri.

Apakah tukin Pegawai pajak = Tukin Perpres 156 Tahun 2014 + Perpres 37 Tahun 2015?


Dengan adanya Perpres 37 Tahun 2015 ini maka Perpres 156 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan tidak berlaku bagi pegawai di Direktorat Jenderal Pajak. Jadi tidak ada doble tukin.

Bagi pegawai pajak yang dengan perpres ini tukinnya lebih besar dari tukin kementerian keuangan, maka dia akan memperoleh rapel kekurangan tukin terhitung mulai bulan Januari 2015.

Demikian sharing tentang isi dari Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 yang isinya masih berlaku kecuali yang telah dirubah sesuai Perpres 96/2017.

DOWNLOAD PERPRES 37 Tahun 2015

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel