PMK 257 Tahun 2014, Per-9/PB/2015 Tata Cara dan Juknis Revisi Anggaran 2015

gajibaru.com - PMK 257 Tahun 2014, Per-9/PB/2015 Tata Cara dan Juknis Revisi Anggaran 2015. Download PMK 257 2014
Download Per-9/PB/2015

Dalam PMK Nomor 257 Tahun 2014 disebutkan Revisi Anggaran terdiri atas:

  1. Revisi Anggaran pada BA K/L;
  2. Revisi Anggaran pada BA BUN.

Ruang lingkup Revisi Anggaran meliputi perubahan rincian anggaran pada BA K/L dan BA BUN yang terdiri atas:

  1. Perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran termasuk pergeseran rincian anggarannya;
  2. Perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau
  3. Ralat karena kesalahan administrasi.

Revisi Anggaran juga berlaku dalam hal terdapat:

  1. Perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2015;
  2. Instruksi Presiden mengenai penghematan anggaran; dan/atau
  3. Perubahan atas Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan.

Kewenangan Revisi Anggaran dibagi dalam 5 (lima) kelompok yakni:

  1. Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran;
  2. Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  3. Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan Eselon I Kementerian/Lembaga;
  4. Revisi Anggaran pada Kuasa Pengguna Anggaran; dan
  5. Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan DPR-RI.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel