Besaran Tunjangan Auditor Kepegawaian Resmi Ditetapkan, Cek Di Sini Ya

GajiBaru.Com - Besaran Tunjangan Auditor Kepegawaian Resmi Ditetapkan, Cek Di Sini Ya. Hai pengunjung gajibaru.com yang baik hati, gimana kabar semuanya? Terima kasih sudah berkunjung di gajibaru.com. Kali ini gajibaru.com mau menyampaikan informasi perpres tunjangan auditor kepegawaian meskipun agak telat ya :)

Siapa tahu suatu saat Anda pengin tahu daftar tunjangan auditor kepegawaian kan tinggal buka gajibaru.com dan klik saja di kolom search atau pencarian hehehe.

Nah, Presiden Jokowi memang sedang baik hati ya, dari tahun 2016 lalu sampai tahun 2017 ini, Presiden Jokowi sudah mengeluaran banyak sekali Peraturan Presiden yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional.

Bulan lalu, Presiden Jokowi juga telah menerbitkan peraturan tunjangan auditor kepegawaian berupa Perpres Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian.

Perpres tentang Tunjangan Auditor Kepegawaian tersebut ditandatangani pada tanggal 13 Februari 2017 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (16 Februari 2017).

Dengan adanya perpres tunjangan jabatan auditor kepegawaian ini, maka terhitung mulai bulan Maret 2017 para pejabat fungsional auditor kepegawaian akan mendapatkan tunjangan fungsional. Gimana, mau jadi pejabat auditor kepegawaian?

Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya


Permenpan tentang jabatan fungsional auditor kepegawaian dan angka kreditnya yaitu Permenpan Nomor 40 Tahun 2012.

Peraturan tentang jabatan fungsional auditor kepegawaian dan angka kreditnya ini telah ditindaklanjuti oleh BKN dengan diterbitkan Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Permenpan Nomor 40 Tahun 2012.

Petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional auditor kepegawaian ditetapkan oleh Kepala BKN selaku pembina dari jabatan fungsional auditor kepegawaian.

Beberapa istilah auditor kepegawaian yang harus kita tahu sesuai dengan Permenpan 40 tahun 2012 yaitu sebagai berikut:
  1. Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian (wasdalpeg) pada instansi pemerintah pusat dan daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Auditor Kepegawaian adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan wasdalpeg, pada instansi pemerintah pusat dan daerah, sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  3. Wasdalpeg adalah seluruh proses kegiatan memeriksa, mengevaluasi,memantau dan melakukan tindakan korektif terhadap pelaksanaanperaturan perundang-undangan bidang kepegawaian yang dapat dilakukan secara reguler, reviu dan investigasi.

Juknis Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian silakan baca lebih lanjut kedua peraturan di atas.

Besar Tunjangan Auditor Kepegawaian


Sesuai dengan Perpres Tunjangan fungsional auditor kepegawaian, yaitu Perpres 12/2017, besaran Tunjangan Auditor Kepegawaian yaitu sebagai berikut:

Tabel daftar tunjangan auditor kepegawaian

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian adalah sebagai berikut:
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian Pertama sebesar Rp450.000,- per bulan.
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian Muda sebesar Rp840.000,- per bulan.
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian Madya sebesar Rp1.080.000,- per bulan.

Silakan bandingkan juga dengan besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor bagi pegawai auditor di lingkungan BPKP/Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota.

Demikian informasi mengenai "Besaran Tunjangan Auditor Kepegawaian Terbaru sesuai Perpres tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian". Silakan disebarkan, dishare ke rekan Anda jika informasi ini bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel