Hak Ahli Waris Pensiunan PNS Yang Meninggal Dunia dari PT Taspen

GajiBaru.Com - Hak Ahli Waris Pensiunan PNS Yang Meninggal Dunia dari PT Taspen. Sebelumnya gajibaru.com pernah membuat tulisan Hak Ahli Waris PNS Yang Meninggal Dunia. Pada tulisan tersebut telah disebutkan bahwa Jika Seorang PNS meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak atas:
  1. Gaji Terusan.
  2. Jaminan Kematian.
  3. Asuransi Kematian/Askem (THT).
  4. Asuransi Dwiguna (THT).
  5. Pensiun Janda/Duda/Anak.
  6. Pengembalian Uang Taperum PNS

Pertanyaan selanjutnya, bagaimana jika Pensiunan PNS (PNS yang telah pensiun) meninggal dunia, apa saja hak-hak ahli warisnya?

Pertanyaan ini juga muncul di komentar, dan kemarin belum bisa gajibaru.com jawab karena belum membaca peraturannya lebih detil.

hak ahli waris pensiunan pns meninggal dunia

Nah, pada kesempatan kali ini, gajibaru.com akan menuliskan artikel mengenai hak-hak ahli waris Pensiunan PNS yang meninggal dunia, sebagai referensi Anda yang mendapat musibah berupa kematian suami/istri/ayah/ibu Anda yang merupakan seorang pensiunan PNS.

Dasar Hukum Hak Ahli Waris Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia


Adapun Dasar Hukum yang menjadi acuan apa saja yang diterima oleh ahli waris Pensiunan PNS yang Meninggal dunia adalah sebagai berikut:
  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
  2. PP Nomor 49 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil. 
  3. PP Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 20 Tahun 2013.
  4. PP Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pemberian Uang Duka Wafat bagi Keluarga Penerima Pensiun.

Hak Ahli Waris Pensiunan PNS Yang Meninggal Dunia dari PT Taspen


Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di atas, jika seorang PNS meninggal dunia, maka ahli warisnya akan mendapatkan hak-hak sebagai berikut:
  1. Pensiun Terusan
  2. Uang Duka Wafat
  3. Asuransi Kematian
  4. Pensiun Janda/Duda
  5. Pensiun Yatim/Piatu

1. Pensiun Terusan bagi Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia


Jika seorang PNS meninggal dunia, si ahli waris akan menerima Gaji Terusan, yang dibayarkan selama 4 bulan berturut-turut terhitung bulan berikutnya setelah PNS meninggal dunia.

Demikian halnya dengan Pensiunan PNS yang meninggal dunia, kepada ahli warisnya juga akan diberikan Pensiun Terusan selama 4 bulan, TMT bulan berikutnya setelah Pensiunan PNS meninggal dunia, sebelum ahli waris menerima Pensiun Janda/Duda/Yatim/Piatu.

Secara lengkap, besaran Pensiun Terusan adalah sebagai berikut:

  • Selama 4 bulan, bagi penerima Pensiun PNS / Pejabat Negara / KNIL
  • Selama 2 bulan, bagi Penerima Pensiun Duta Besar;
  • Selama 6 bulan, bagi Penerima Pensiun Presiden/Wakil Presiden;
  • Selama 6 bulan, bagi Penerima Pensiun TNI / POLRI yang tidak memiliki bintang jasa/ Tunjangan Veteran yang meninggal 1 Januari 2015
  • Selama 12 bulan bagi Penerima Pensiun TNI / POLRI yang memiliki bintang jasa (Gerilya, Sewindu, Kartika Eka Paksi Nararya, Jalasena Nararya, Bhayangkara Nararya, Swa Buana Paksa Nararya);
  • Selama 18 bulan bagi Penerima Pensiun TNI / POLRI yang memiliki bintang Jasa Pahlawan

Jika laki-laki pensiunan PNS meninggal dunia, meninggalkan lebih dari 1 janda, besarnya pensiun terusan dibagi rata kepada masing-masing janda yang ditinggalkan.

Jika janda/duda Pensiunan PNS meninggal dunia, anak yang memenuhi syarat juga diberikan pensiun terusan sebelum ia menerima pensiun yatim piatu.
Besaran pensiun terusan adalah sebesar penghasilan terakhir pensiunan yang meninggal dunia.

2. Uang Duka Wafat


Jika pensiunan PNS atau Penerima Pensiun Janda/Duda meninggal dunia, kepada ahli warisnya juga diberikan Uang Duka Wafat sebesar 3 kali penghasilan di bulan terakhir sebelum yang bersangkutan meninggal dunia.

Penghasilan tersebut adalah penghasilan tanpa potongan.

Apabila penerima pensiun yang wafat tidak meninggalkan isteri atau suami sebagaimana, uang duka wafat itu diberikan kepada anaknya.

Apabila penerima pensiun yang wafat tidak meninggalkan isteri atau suami ataupun anak, uang duka wafat itu diberikan kepada orang tuanya.

Apabila penerima pensiun yang wafat tidak meninggalkan isteri, suami, anak, ataupun orang tua, uang duka wafat itu diberikan kepada ahli warisnya.

3. Asuransi Kematian Pensiunan PNS


Jika Pensiunan PNS atau istri/suami/anak pensiunan PNS meninggal dunia, kepada ahli warisnya juga diberikan asuransi kematian.

Ketentuan ini sama seperti ketentuan Asuransi Kematian bagi PNS atau suami/istri/anak PNS yang meninggal dunia.

Besaran Asuransi Kematian Pensiunan PNS yang meninggal dunia adalah 2 x penghasilan terakhir, sedangkan suami/istri pensiunan sebesar 1,5 x penghasilan terakhir dan kalau anak yang meninggal 0,75 x penghasilan terakhir.

4.  Pensiun Janda/Duda


Kepada janda/duda yang ditinggal mati oleh pensiunan PNS, setelah menerima pensiun terusan, maka diberikan pensiun janda/duda yang besarannya adalah 36% dari dasar pensiun.

5. Pensiun Yatim Piatu


Jika Pensiunan PNS meninggal dunia tidak meninggalkan janda/duda, makan pensiun diberikan kepada anaknya yang masih memenuhi syarat.

Jika Pensiunan Janda/Duda meninggal dunia, pensiun juga dilanjutkan kepada anak yang memenuhi syarat.

Demikianlah informasi mengenai "Hak Ahli Waris Pensiunan PNS Yang Meninggal Dunia" mudah-mudahan bermanfaat. Mohon dikoreksi jika ada informasi yang kurang tepat, atau kurang lengkap.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel