Sertifikasi dan Gelar Bendahara

Sertifikasi dan Gelar Bendahara - Sesuai dengan Pasal 21, 25, dan 27 PP 45/2013 disebutkan bahwa pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendaharan Pengeluaran Pembantu harus memiliki sertifikat bendahara yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau Pejabat yang ditunjuk.

uang bendahara

Selanjutnya, Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN.

Dan di Pasal 2 Perpres 7/2016 disebutkan "PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, harus memiliki Sertifikat Bendahara.

Dengan demikian, Sertifikasi Bendahara ini mutlak diperlukan, dan setiap pejabat/pegawai yang akan diangkat menjadi bendahara harus lulus ujian sertifikasi dan mendapat sertifikat Bendahara dari Menkeu/Dirjen Perbendaharaan.

Belum lama ini, Menteri Keuangan juga telah menerbitkan PMK Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN.

Kapan Harus Memiliki Sertifikat Bendahara?


Pejabat/pegawai yang selama ini telah menduduki jabatan bendahara, tetap dapat menjadi bendahara meskipun belum mempunyai sertifikat bendahara, sampai dengan Desember 2019.

Dengan demikian, pegawai yang menduduki jabatan bendahara pada saat ini tidak perlu khawatir dengan jabatannya. Mereka masih tetap bisa menjalankan pekerjaannya sambil menunggu ujian sertifikasi bendahara.

Mulai 1 Januari 2020, setiap pegawai yang menduduki jabatan bendahara harus sudah memiliki sertifikat bendahara. Pegawai yang belum memiliki sertifikat bendahara dilarang untuk diangkat menjadi bendahara pengelola APBN.

Ujian Sertifikasi Bendahara


Sertifikat Bendahara hanya dapat diterbitkan setelah pegawai mengikuti Ujian Sertifikasi Bendahara yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.

Persyaratan

Adapun Persyaratan Peserta Ujian Sertifikasi adalah:
  • PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
  • Golongan paling rendah II / b atau sederajat; dan
  • Telah mengikuti dan dinyatakan lulus Diklat Bendahara.

Sertifikat Bendahara


Lulus Ujian Sertifikasi


Peserta Ujian Sertifikasi yang dinyatakan lulus diberikan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan menggunakan tanda tangan elektronik.

Sertifikat Bendahara ini memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang setelah Kepala Satker mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan 45 hari kalender sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.

Tidak Lulus Sertifikasi


Peserta Ujian Sertifikasi yang dinyatakan tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak 2 kali. Jika tetap tidak lulus, maka diberlakukan ketentuan berikut:
  1. Untuk PNS, prajurit TNI ,atau anggota Polri yang akan diangkat sebagai Bendahara, Unit Penyelenggara merekomendasikan kepada kepala Satker agar tidak mengangkat yang bersangkutan sebagai Bendahara .
  2. Untuk PNS, prajurit TNI ,atau anggota Polri yang telah diangkat sebagai Bendahara, Unit Penyelenggara merekomendasikan kepada kepala Satker agar melakukan penggantian Bendahara.
  3. PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut dapat mengikuti ulang Ujian Sertifikasi setelah 2 tahun sejak Ujian Sertifikasi terakhir dan telah mengikuti ulang dan dinyatakan lulus Diklat Bendahara.

Pencabutan


Sertifikat Bendahara dapat dicabut sebelum habis masa berlakunya apabila pemilik sertifikat:
  • Melanggar kode etik Bendahara;
  • Dijatuhi hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat;
  • Dijatuhi hukuman pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau
  • Terbukti memperoleh sertifikat dengan cara yang tidak sah .

Gelar Bendahara


Kepada peserta yang lulus Ujian Sertifikasi diberikan gelar BNT oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan  selama sertifikat bendahara masih berlaku, yang ditempatkan di belakang nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan. Contohnya Mukidi, BNT.

BNT sendiri singkatan dari Bendahara Negara Tersertifikasi, dan digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan kebendaharaan.

Bagaimana, bangga dengan Gelar Bendahara? Sudah siap ikut Ujian Sertifikasi Bendahara dan memakai nama BNT di belakang nama anda? Selamat berjuang.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel