Tabel Tunjangan Kinerja Setjen Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)

Kenaikan Tunjangan Kinerja Pegawai Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Setjen DKN/Wantannas) telah ditetapkan dengan Perpres Nomor 36 Tahun 2016. Perpres ini diterbitkan beramai-ramai dengan kenaikan tunjangan kinerja dan pemberian tunjangan kinerja kementerian/lembaga lainnya.

Para pegawai di Lingkungan Setjen DKN atau biasa disingkat juga Setjen Wantannas sendiri telah menerima tunjangan kinerja/remunerasi sejak tahun 2013 lalu dengan diterbitkannya Perpres Nomor 102/2013.

Wantannas dibentuk dengan Keppres Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.

Sebelum bernama Dewan Ketahanan Nasional, pada awal dibentuknya, di tahun 1946, lembaga ini bernama Dewan Pertahanan Nasional (DPN).

Selanjutnya, di tahun 1954, DPN berubah nama lagi menjadi Dewan Keamanan Nasional (DKN).

16 tahun kemudian, di tahun 1970, DKN kembali berubah nama menjadi Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional (Wanhamkannas).

Dan akhirnya pada tahun 1999 namanya diubah kembali menjadi Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas).

Wantannas sendiri mempunyai tugas untuk memberikan masukan dan saran kepada Presiden RI berkaitan dengan kebijakan dan strategi nasional untuk pembinaan ketahanan nasional.

Besaran Remunerasi Wantannas (Tabel Tunjangan Kinerja)

Besaran kenaikan remunerasi pegawai Wantannas berdasarkan Lampiran Perpres 36/2016 sebagai berikut:

remunerasi wantannas
Kenaikan remunerasi bagi pegawai Wantannas ini berlaku terhitung mulai bulan November 2015 sehingga nantinya akan dibayarkan rapel kekurangan remunerasi dari bulan November 2015.

Dengan adanya kenaikan tunjangan kinerja Setjen Wantannas ini, maka seluruh Pegawai di Lingkungan Setjen Wantannas wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel