Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Bapeten, Inilah Tabel Remunerasinya

www.gajibaru.com - Badan Pengawas Tenaga Nuklir akhirnya termasuk salah satu lembaga yang menikmati kenaikan tunjangan kinerja di tahun 2016 ini setelah terbitnya Perpres Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Bapeten.

Bapeten pertama kali menerima tunjangan kinerja pada tahun 2013 lalu dan setelah menunggu 3 tahun lamanya, akhirnya tunjangan kinerja kembali dinaikkan oleh Presiden RI.

Sesuai denan namanya, Bapeten ini mempunyai tugas pokok untuk mengawasi segala macam kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir, yang meliputi pembuatan peraturan, perizinan, dan inspeksi.

Adapun besaran kenaikan tunjangan kinerja pegawai Bapeten sesuai dengan Perpres 34/2016 sebagai berikut:


tabel tunjangan kinerja bapeten
Kenaikan tunjangan kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015. Segala kekurangan pembayaran tunjangan kinerja selama ini nantinya akan dibayarkan melalui pembayaran rapel kekurangan tunjangan kinerja.

Pegawai yang diberikan tunjangan kinerj adalah pegawi yang mempunyai jabatan di lingkungan Bapeten. Pegawai yang tidak diberikan tunjangan kinerja akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Bapeten.

Dengan berlakunya Perpres 34/2016 maka Perpres 98/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Selamat kepada Para Pegawai Bapeten atas kenaikan tunjangan kinerjanya, mudah-mudahan menjadi penyemangat untuk berkinerja lebih baik lagi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel