Perpres Tunjangan Kinerja BPPT, Tukin Naik (Alhamdulillah)

Tunjangan Kinerja (Tukin) BPPT akhirnya ikut dinaikkan juga oleh Presiden Jokowi dengan diterbitkannya Perpres Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Perpres Kenaikan Remunerasi Pegawai BPPT ini diterbitkan bersamaan dengan kenaikan remunerasi Kemenristekdikti dan juga BKPM. Namun, periode pembayaran kenaikan tukinnya ternyata berbeda.

Jika kenaikan tukin Pegawai Kemenristekdikti dan juga BKPM berlaku mulai Januari 2016, Kenaikan Tukin Pegawai BPPT mulai berlaku terhitung November 2015. Jadi rapel kekurangan tukin pegawai BPPT lebih banyak dibandingkan Kemenristekdikti dan BKPM.

Tunjangan kinerja dibayarkan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai dan PPh atas Tukin dibebankan kepada APBN.

Adapun besaran Tukin Pegawai BPPT sesuai Perpres 35/2016 sebagai berikut:


tunjangan kinerja bppt
Besaran tunjangan kinerja PNS BPPT setelah naik, paling kecil sebesar Rp1.968.000,- dan paling besar Rp26.324.000,-.

Besaran tunjangan kinerja tersebut sama persis dengan besaran tunjangan kinerja pegawai BKPM, hanya saja grade atau kelas jabatan BPPT cuma sampai grade 17.

Dengan adanya Perpres 35/2016 tentang Kenaikan Remunerasi BPPT ini maka Perpres 107/2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selamat kepada pegawai BPPT atas terbitnya Perpres Kenaikan Tukin BPPT mudah-mudahan rejekinya bertambah berkah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel