Mau Tahu Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah? Cek Selengkapnya

Tambahan Penghasilan Guru PNSD merupakan sejumlah uang yang diterimakan kepada guru PNS Daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tambahan penghasilan bagi Guru PNS Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan gairah kerja dan kesejahteraan guru PNS Daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi.

Sebagaimana diketahui bersama, penghasilan seorang guru memang terjadi gap yang sangat lebar antara guru penerima tunjangan profesi dengan guru yang belum menerima tunjangan profesi, padahal sama-sama guru PNS. Dengan adanya tambahan penghasilan ini, mudah-mudahan gap penghasilan dapat dipersempit sehingga kecemburuan penghasilan bisa diminalkan.

Pada akhir April 2016 lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur mengenai Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah.

Di dalam Permendikbud 17/2016 diatur beberapa hal berikut terkait dengan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah:

Kriteria Guru Penerima Tambahan Penghasilan Guru PNSD

Guru yang dapat diberikan tambahan penghasilan harus memenuhi kriteria berikut ini:
  1. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan );
  2. Guru PNSD yang belum menerima Tunjangan Profesi;
  3. Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.

Bagu guru pendidikan agama, tidak termasuk guru yang dapat diberikan tambahan penghasilan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, bisa jadi Kementerian Agama pun mungkin sudah menyediakan tambahan penghasilan bagi guru PNS di lingkungan Kemenag.

Mekanisme Penyaluran Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD

Adapun mekanisme penyaluran dananya sebagai berikut:

alur penyaluran tambahan penghasilan guru
  1. Satuan pendidikan mengusulkan data guru yang akan menerima dana Tambahan Penghasilan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi melakukan verifikasi data guru yang akan menerima dana Tambahan Penghasilan berdasarkan usulan dari satuan pendidikan;
  3. Surat Keputusan (SK) Guru PNSD penerima dana Tambahan Penghasilan yang memenuhi persyaratan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  4. Bendahara Umum Daerah Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota menyalurkan dana tambahan penghasilan ke bendahara pengeluaran pada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
  5. Dana Tambahan Penghasilan disalurkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai lokasi pada rincian penerima Dana Tambahan Penghasilan pada tahun anggaran berjalan;
  6. Apabila terjadi perubahan tempat tugas antar kabupaten/kota, antar provinsi, dan antar kementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, maka Dana Tambahan Penghasilan bagi guru PNSD disalurkan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota induk sesuai usulan awal dan statusnya akan disesuaikan pada tahun berikutnya;
  7. Apabila terjadi mutasi guru PNSD menjadi pejabat struktural, fungsional lainnya, meninggal dunia atau karena pensiun dini, maka penyaluran Dana Tambahan Penghasilan guru PNSD harus dihentikan bulan berikutnya;
  8. Apabila masih terdapat sisa penyaluran Dana Tambahan Penghasilan setelah realisasi pembayaran pada:
    • triwulan pertama, maka sisa dana tersebut menjadi penambah pagu pendanaan triwulan kedua;
    • triwulan kedua menjadi penambah pagu pendanaan triwulan ketiga, dan sisa dana pada  triwulan ketiga;
    • triwulan ketiga menjadi penambah pagu pendanaan triwulan keempat.
  9. Apabila seluruh guru yang berhak mendapatkan dana Tambahan Penghasilan telah menerima dana tersebut dan masih terdapat sisa dana, maka sisa lebih tersebut diperhitungkan sebagai alokasi dana Tambahan Penghasilan tahun anggaran berikutnya;
  10. Apabila alokasi Dana Tambahan Penghasilan tidak mencukupi kebutuhan penyaluran Dana Tambahan Penghasilan selama 12 (dua belas) bulan, kepala daerah dapat:
    • melakukan penyaluran kepada guru PNSD berdasarkan jumlah bulan yang telah disesuaikan dengan pagu alokasi;
    • Gubernur/Bupati/Walikota mengirimkan surat permohonan kepada Mendikbud melalui Direktur Jenderal untuk menambahkan alokasi dana tambahan penghasilan setelah melakukan verifikasi dan rekonsiliasi data antara pemerintah daerah dan Kemendikbud.
  11. Mendikbud mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk mencairkan dana cadangan Tambahan Penghasilan bagi daerah yang kurang alokasi;
  12. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota wajib berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Keuangan, Badan Pengelola Keuangan Daerah pada provinsi/ kabupaten/kota dalam pengelolaan Dana Tambahan Penghasilan ini;
  13. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan realisasi pembayaran setiap triwulan kepada:
    • Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan setiap triwulan dengan format sebagaimana lampiran 1 disertai dengan nama penerima dana Tambahan Penghasilan;
    • Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan format sebagaimana lampiran tersebut pada PMK pada bulan Agustus untuk laporan semester I (satu) (triwulan 1 dan 2) dan pada bulan April tahun anggaran berikutnya untuk semester II (dua) (triwulan 3 dan 4).

Penghentian Pembayaran Tambahan Penghasilan

Tambahan Penghasilan dihentikan apabila guru penerima Tambahan Penghasilan memenuhi satu atau lebih kondisi berikut ini:
  1. mencapai batas usia pensiun (BUP), yaitu 60 tahun;
  2. meninggal dunia;
  3. memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta (mohon untuk tidak berbohong);
  4. melakukan tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap oleh pengadilan;
  5. tidak lagi bertugas sebagai guru (diangkat jadi pejabat struktural, fungsional lain, atau tugas lainnya);
  6. guru yang bersangkutan telah bersertifikat pendidik (sehingga mendapat tunjangan profesi, tidak boleh doble);
  7. penyaluran dana Tambahan Penghasilan disalurkan melebihi batas status guru menjadi non guru.

Proses penghentian penyaluran Tambahan Penghasilan guru PNS Daerah diusulkan terlebih dahulu oleh kepala satuan pendidikan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel