Kriteria dan Prosedur Penetapan Tewas Bagi PNS/PPPK

gajibaru.com - Tewas dan Wafat adalah sesuatu yang berbeda dalam istilah kepegawaian PNS/ASN. Perbedaan istilah tewas dan wafat berimbas pada banyak hal, terutama hal-hal yang berkaitan dengan uang yang akan diterima oleh ahli waris. Secara umum, hak keuangan bagi PNS yang tewas lebih besar dibandingkan dengan PNS wafat, sehingga perlu diatur mengenai kriteria tewas dan prosedur penetapannya agar tidak semau-mau PNS diajukan tewas agar uang yang diterima ahli waris lebih besar.

Aturan tentang Kriteria Tewas Pegawai ASN dan Tata Cara Penetapannya telah diatur oleh Pemerintah melalui Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Pegawai ASN.

Peraturan mengenai kriteria tewas ini diperlukan supaya ada pedoman jelas mengenai keadaan meninggal seperti apa sih yang disebut tewas?. Dengan adanya peraturan ini juga diharapkan agar Pejabat Pembina Kepegawaian lebih objektif dalam menetapkan seorang ASN dianggap tewas.

Kriteria Tewas Bagi PNS/PPPK

Seorang Pegawai ASN yang meninggal dunia, baik itu PNS maupun PPPK, dapat ditetapkan tewas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Meninggal Dunia Dalam Keadaan Menjalankan Tugas Kewajibannya

Pegawai ASN yang dapat dinyatakan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya meliputi:

a. Meninggal  dunia baik secara langsung maupun tidak langsung dalam dan karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan yang diberikan;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan secara tertulis oleh pimpinan;
  • Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perlu ditekankan bahwa meninggalnya bisa langsung meninggal atau tidak langsung meninggal, misal dirawat beberapa hari di rumah sakit, baru meninggal. Meskipun tidak langsung meninggal, jika diakibatkan karena dia menjalankan tugas, maka dapat ditetapkan tewas oleh PPPK.

Contoh 1:

Seorang PNS dengan jabatan Satpam, pada malam hari sedang berjaga di kantor, lalu pencuri masuk ke kantor. Terjadilah perkelahian antara satpam dengan pencuri tadi, untuk melindungi aset-aset milik kantor. Lalu satpam PNS tersebut meninggal dunia. Maka PPK dapat menetapkan tewas untuk satpam tersebut.

Contoh 2:

PNS dengan jabatan pembuat daftar gaji, di Sub Bagian Keuangan (lantai 4), mendapatkan surat disposisi atasannya untuk mengantarkan berkas ke Sub Bagian Umum (lantai 2). Saat turun tangga, PNS tersebut jatuh dan meninggal. Maka PNS tersebut dapat ditetapkan tewas.

Contoh 3:

PNS Dinas Kehutanan dengan Jabatan Jagawana sedang bertugas di hutan, lalu tiba-tiba terjadi kebakaran dan dia terjebak kebakaran tersebut sehingga menderita luka bakar parah. Sempat dirawat di rumah sakit beberapa hari, lalu meninggal. Maka dia dapat ditetapkan tewas oleh PPPK.

b. Meninggal dunia langsung atau tidak langsung dalam dan karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan surat perintah/tugas dari pimpinan dan/atau pejabat yang memiliki kewenangan;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan secara tertulis oleh pimpinan;
  • Meninggal dunia di tempat tujuan sesuai dengan surat perintah/tugas; dan/atau
  • Meninggal dunia di tempat lain yang ada hubungannya dengan tempat yang dituju sesuai dengan surat perintah/tugas sepanjang terdapat alasan yang dapat dibenarkan.

Jika pada poin a, meninggal dunia di lingkungan kerja, maka di poin b ini, pegawai meninggal di luar lingkungan kerja.

Contoh 1:

Seorang PNS staf keuangan mendapat surat tugas untuk mengikuti Rekonsiliasi Laporan Keuangan di Jakarta. Pada saat naik pesawat, pesawat tersebut jatuh, dan PNS tersebut meninggal dunia. Maka PPK dapat menetapkan tewas kepada PNS tersebut.

Contoh 2:

Seorang PNS jabatan Pengadministrasi Umum mendapatkan disposisi untuk mengantar surat ke kantor pos. Di pertengahan jalan kecelakaan parah, dan harus dirawat 6 bulan lamanya. Setelah dirawat, ternyata ia meninggal. Maka PPK dapat menetapkan tewas untuk PNS tersebut.

Contoh 3:

PNS mendapatkan surat tugas untuk mengikuti diklat di Bogor. Saat sedang mengikuti Diklat, PNS tersebut meninggal. Maka PNS tersebut memenuhi kriteria untuk ditetapkan tewas.

2. Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya.

Pegawai ASN yang dapat dinyatakan meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, apabila meninggal dunianya, baik langsung atau tidak langsung sebagai akibat dari kecelakaan yang bukan karena kesalahan Pegawai ASN tersebut pada saat perjalanan berangkat menuju tempat tugas atau pulang dari tempat tugas.

Contoh 1:

Seorang PNS pulang ke rumahnya dari kantor selepas jam pulang kantor, melewati jalan biasa dia pulang. Di pertengahan jalan, dia mengalami kecelakaan parah (sebabnya bukan karena dia melanggar lalu lintas). Dia dirawat 3 hari di rumah sakit lalu meninggal. Kepada PNS tersebut dapat ditetapkan tewas.

Jika kecelakaan karena dia melanggar lalu lintas maka tidak dapat ditetapkan tewas.

Contoh 2:

Seorang PPPK berangkat ke kantor menggunakan kereta. Turun dari kereta, dia harus melanjutkan perjalanan menggunakan kendaraan umum lainnya. Begitu keluar dari stasiun, saat mau menghentikan bus umum, tiba-tiba dia malah ketabrak bus umum tersebut dan meninggal.

Dengan demikian PPPK tersebut dapat ditetapkan tewas oleh PPK.

3. Meninggal Dunia Karena Perbuatan Anasir Yang Tidak Bertanggungjawab Atau Sebagai Akibat Tindakan Terhadap Anasir Itu Dalam Menjalankan Tugas Kewajibannya.

Contoh 1:

Kasus yang belum lama terjadi, PNS pegawai pajak yang dibunuh pada saat menagih pajak. Kepada PNS tersebut dapat ditetapkan tewas.

Contoh 2:

PNS Hakim telah memutuskan suatu perkara. Di malam hari, saat ia sedang tidur, dia didatangi orang yang tidak puas atas keputusan hakim itu lalu si hakim di bunuh. Kepada PNS hakim tersebut dapat ditetapkan tewas.

Hak PNS/PPK Tewas

Kepada ahli waris PNS yang tewas, berhak mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja berupa Santunan Kematian Kerja, Uang Duka Tewas, Biaya Pemakaman, dan Bantuan Beasiswa. Informasi lengkap dapat anda baca di Uang Duka Tewas dan Uang Duka Wafat.

Keempat hak tersebut di atas diberikan oleh PT Taspen setelah ahli waris mengajukan klaim ke PT Taspen. PT Taspen wajib membayarkan keempatnya maksimal 1 hari setelah berkas lengkap diterima.

Selain Jaminan Kecelakaan Kerja, ahli waris PNS yang wafat juga mendapatkan Asuransi Kematian dan Pensiun Janda/Duda/Yatim/Piatu/Orang Tua dari PT Taspen, Gaji Terusan dari Kantor selama 4 bulan, dan Pengembalian Uang Bapertarum jika belum pernah memanfaatkan uang Taperum.

Adapun Hak-hak bagi PNS yang Wafat, berbeda dengan PNS yang tewas, dapat anda baca Hak Ahli Waris PNS Meninggal Dunia.

Persyaratan Penetapan Tewas

a. Persyaratan

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pada saat pengajuan penetapan Tewas oleh PPK yaitu:
  1. Keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS;
  2. Surat perjanjian kerja sebagai PPPK;
  3. Surat Keterangan Kematian atau visum dari Dokter;
  4. Laporan Kronologis Kejadian yang dibuat oleh pimpinan unit kerja Pegawai ASN yang meninggal  dunia yang dibuat menurut contoh berikut:Laporan Kronologis Kejadian Tewas
  5. Daftar susunan keluarga, surat/akta nikah, akta kelahiran Anak, surat kejandaan/kedudaan; dan
  6. Persyaratan lain yang diperlukan.

b. Lampiran

Selain persyaratan di atas, PPK juga harus melampirkan:
  1. Surat Perintah Tugas (penugasan tertulis) bagi yang meninggal dunia karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
  2. Visum yang dikeluarkan oleh dokter dan berita acara yang dikeluarkan oleh Kepolisian bagi yang meninggal dunia karena penganiayaan, penculikan, dan kecelakaan.

Prosedur Penetapan Tewas

Adapun Prosedur untuk Penetapan Tewas yang harus dilalui sebagai berikut:
  1. Pimpinan unit kerja di tempat Pegawai ASN yang meninggal dunia mengusulkan penetapan Tewas kepada PPK melalui Kepala Biro Kepegawaian/Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
  2. Berdasarkan usulan penetapan Tewas tersebut, PPK memeriksa syarat-syarat yang telah ditentukan.
  3. Sebelum menetapkan Tewas, PPK terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
  4. Koordinasi tersebut, dilakukan secara tertulis dengan melampirkan syarat-syarat yang telah ditentukan.
  5. Kepala BKN melakukan verifikasi dan validasi terhadap syarat-syarat yang dilampirkan.
  6. Verifikasi dan validasi dilakukan paling lama 5 hari kerja sejak syarat-syarat tersebut secara lengkap diterima.
  7. Dalam melakukan verifikasi dan validasi sebagaimana, Kepala BKN dapat membentuk tim.
  8. Hasil verifikasi dan validasi dari Kepala BKN disampaikan secara tertulis kepada PPK sebagai bahan penetapan.
  9. PPK menetapkan atau tidak menetapkan Tewas sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi dari Kepala BKN.
  10. Penetapan Tewas bagi CPNS/PNS/PPPK oleh PPK, dibuat menurut contoh berikut:
SK Penetapan Tewas
Contoh SK Penetapan Tewas

Demikian Informasi Kriteria dan Prosedur Penetapan Tewas Bagi PNS/PPPK yang meninggal dunia. Mudah-mudahan bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel