Inilah Ketentuan Pembayaran Uang Makan Terbaru Berdasarkan PMK 72 2016

Ketentuan Pembayaran Uang Makan bagi PNS sebelumnya telah diatur dengan PMK Nomor 110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan bagi PNS. Namun, pada Akhir April 2016 lalu, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 72 Tahun 2016 tentang Uang Makan bagi Pegawai ASN.

Jika PMK Nomor 110/PMK.05/2010 hanya mengatur uang makan bagi PNS, berbeda dengan PMK Nomor 72/PMK.05/2016 yang mengatur pembayaran uang makan bagi pegawai ASN, yaitu uang makan bagi PNS dan juga PPPK.

Dengan adanya Undang-undang ASN, maka bukan hanya PNS saja yang berhak atas uang makan. Selain itu, PMK Nomor 65/PMK.05/2015 tentang SBM Tahun 2016 dan juga PMK Nomor 33/PMK.05/2016 tentang SBM Tahun 2017 juga telah mengatur besarnya standar biaya uang makan bagi pegawai ASN, bukan hanya PNS.

Ketentuan Pembayaran Makan Pegawai ASN

Definisi uang makan telah dirubah menjadi "Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan Pegawai ASN".

Kata-kata PNS telah diubah menjadi ASN yang mencakup PNS dan PPPK.

Dasar perhitungan uang makan masih sama, yaitu berdasarkan daftar hadir pegawai pada hari kerja selama 1 bulan. Jadi jika pegawai ASN masuk kerja di hari libur maka tidak diberikan uang makan, tapi dapat diberikan uang lembur dan uang makan lembur dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Uang Makan tidak diberikan kepada:

  1. pegawai ASN yang tidak hadir kerja;
  2. pegawai ASN yang sedang melaksanakan perjalanan dinas;
  3. pegawai ASN yang sedang melaksanakan cuti;
  4. pegawai ASN yang sedang melaksanakan tugas belajar; dan/atau
  5. pegawai ASN yang diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.

Pada PMK Nomor 110 Tahun 2010 tidak disebutkan dengan jelas tentang perjalanan dinas, tapi di PMK Nomor 72 Tahun 2016 dijelaskan bahwa Pegawai ASN yang melaksanakan Perjalanan Dinas Dalam Kota Kurang dari 8 Jam tetap dapat diberikan uang makan sepanjang pegawai tersebut mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.

Sebelum adanya PMK Nomor 72 2016 ini, telah terjadi kebingungan apakah PNS yang menerima uang transport dalam kota kurang dari 8 jam, diberikan uang makan atau tidak.

Hal ini karena ada temuan BPK saat memeriksa laporan keuangan Kementerian/Lembaga. BPK merekomendasikan bahwa PNS yang menerima uang transport dalam kota tidak boleh dibayarkan uang makannya. Sehingga waktu itu banyak PNS yang harus setor ke kas negara karena mereka menerima uang makan selain uang transport dalam kota.

Namun, dengan adanya PMK 72 2016, kini telah jelas dan terang benderang peraturannya bahwa pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas dalam kota kurang dari 8 jam tetap dapat dibayarkan uang makannya, selain diberikan uang transport dalam kota.

Pembayaran Uang Makan

Uang makan dibayarkan tiap 1 bulan pada awal bulan berikutnya, atau dapat juga dibayarkan secara rapel beberapa bulan sekaligus.

Pembayaran uang makan dilakukan secara langsung ke rekening pegawai yang bersangkutan, atau melalui rekening bendahara pengeluaran setelah KPA mengajukan permohonan kepada KPPN.

Selanjutnya, satker mengajukan dua rangkap SPM LS uang makan baik ke rekening pegawai atau ke rekening bendahara pengeluaran, dengan dilampiri:
  1. SSP PPh Pasal 21; dan/atau
  2. Daftar nominatif untuk yang lebih dari 1 penerima.

Adapun tabel perhitungan uang makannya sebagai berikut:


Daftar pembayaran uang makan pns
Daftar pembayaran uang makan pppk

Dengan berlakunya PMK Nomor 72 Tahun 2016, maka ketentuan tata cara pembayaran uang makan PNS yaitu PMK Nomor 110 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. PMK ini berlaku mulai 27 April 2016.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel