WNI Eks Timor Timur Mendapatkan Kompensasi 10 Juta Dari Kemensos

Kompensasi bagi WNI Bekas Warga Provinsi Timor Timur - Kabar gembira bagi Warga Negara Indonesia Eks warga Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengingat Presiden RI telah menerbitkan Perpres Nomor 25 Tahun 2016 tanggal 30 Maret 2016.

Sesuai dengan Perpres No 25 Tahun 2016 tersebut, dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan, maka bagi WNI Eks Prov. Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi NTT akan diberikan kompensasi dalam bentuk bantuan berupa uang yang besarannya Rp10.000.000,- per keluarga.

uang kompensasi eks tim tim

Pemberian kompensasi ini merupakan kompensasi terakhir yang bersifat final, dan hanya diberikan satu kali. Setelah pembayaran kompensasi, tidak ada lagi tuntutan kepada pemerintah.


Pembayaran kompensasi dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2016.

Pembayaran kompenasi tersebut diberikan melalui bantuan langsung dari Kementerian Sosial kepada Kepala Keluarga. Dalam hal Kepala Keluarga meninggal dunia, kompensasi akan diberikan kepada ahli warisnya.

Kriteria Pemberian Kompensasi

Adapun kriteria WNI eks Timor Timur yang diberikan kompensasi adalah:
  1. WNI penduduk eks warga Provinsi Timor Timur yang lahir di wilayah Provinsi Timor Timur dan  pada saat jajak pendapat telah berusia 17 tahun;
  2. WNI penduduk eks warga Provinsi Timor Timur yang lahir di luar wilayah Provinsi Timor Timur tetapi salah satu orang tuanya lahir di wilayah Provinsi Timor Timur dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 tahun;
  3. WNI penduduk eks warga Provinsi Timor Timur yang kawin dengan orang yang lahir di wilayah  Provinsi Timor Timur dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 tahun;
  4. WNI penduduk bekas warga Provinsi Timor Timur yang kawin dengan orang yang lahir di luar  wilayah Provinsi Timor Timur, tetapi salah satu orang tua pasangannya lahir di wilayah Provinsi Timor Timur dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 tahun; atau
  5. WNI yang bukan warga Provinsi Timor Timur namun dapat dikategorikan sebagai penduduk Provinsi  Timor Timur jika tempat tinggal minimal dalam kurun waktu 5 tahun sebelum waktu diumumkan hasil jajak pendapat pada tanggal 4 September 1999 dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 tahun.

Kriteria-kriteria tersebut akan diverifikasi oleh Kemendagri dan BPKP. Selanjutnya hasil verifikasi divalidasi oleh Menteri Sosial setelah berkoordinasi dengan Kepala BPKP, Kepala Disdukcapil, dan dibantu Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Demikian informasi pembayaran kompensasi bagi warga negara Indonesia Eks Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi NTT. Jika informasi ini bermanfaat silakan dishare untuk berbagi informasi kepada yang lain.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel