Berapa Sih Besaran TPP/Tamsilpeg PNS Kabupaten Cilacap?

Besaran TPP/Tamsilpeg PNS Kabupaten Cilacap telah ditetapkan oleh Bupati Cilacap pada tanggal 7 Januari 2016 dengan diterbitkannya Perbup Cilacap Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cilacap Tahun 2016.

Perbup Nomor 17 Tahun 2016 ini menggantikan Perbub Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemberian TPP kepada PNS Yang Menduduki Jabatan Struktural, PNS/CPNS Yang Menduduki Jabatan Fungsional Umum, Fungsional Tertentu Non Guru, Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah dan Auditor Berdasarkan Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2015.

indikator perhitungan tamsilpeg cilacap

Pemberian TPP Tamsilpeg PNS Kabupaten Cilacap

PNS yang diberikan TPP sesuai Perbup tersebut termasuk:
  1. PNS Kabupaten Cilacap yang diperbantukan, dipekerjakan, atau ditugaskan secara penuh di luar instansi Pemerintah Kabupaten Cilacap;
  2. PNS Kabupaten Cilacap yang melaksanakan tugas belajar;
  3. CPNS.

Sementara itu, TPP PNS Cilacap tidak diberikan kepada:
  1. PNS yang diberhentikan sementara karena dikenakan penahanan, menjadi Pejabat Negara, Kepala Desa, Anggota KPU, Anggota Panwaslu, memasuki masa persiapan pensiun, menerima uang tunggu, atau menjalani cuti di luar tanggungan Negara;
  2. PNS yang mengajukan banding administratif atas penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian sebagai PNS;
  3. PNS Kabupaten Cilacap yang diperbantukan, dipekerjakan, atau ditugaskan secara penuh di luar instansi Pemerintah Kabupaten Cilacap yang telah menerima tambahan penghasilan sejenis dari instansi tempat yang bersangkutan melaksanakan tugas (TPP, Tamsilpeg, TKD, Tukin, atau Remunerasi);
  4. PNS yang menjalani cuti sakit lebih dari bulan.

Besaran TPP PNS Cilacap

Besaran TPP atau Tamsilpeg PNS Cilacap Tahun 2016 sebagai berikut:

No Jabatan  Tamsilpeg/Bulan 
1 Sekda 9.110.000
2 Asisten Sekda 7.270.000
3 Sekretaris DPRD/Kepala Dinas/Kepala Lemtekda dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja/Kepala Lembaga Lain) 6.165.000
4 Staf Ahli Bupati 5.800.000
5 Camat 5.050.000
6 Kepala Bagian Di Lingkungan Sekretariat Daerah, Kecuali Kepala Bagian Keuangan/Sekretaris BAPPEDA /Sekretaris DPPKAD 4.290.000
7 Sekretaris pada Dinas Daerah/Lemtekda dan Satuan Polisi Pamong Praja/ Lembaga Lain/Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah 4.240.000
8 Kepala Bagian pada Sekretariat DPRD/ Inspektur Pembantu/ Kepala Bidang pada Dinas Daerah/ Lemtekda dan Satuan Polisi Pamong Praja/ Lembaga Lain/ Sekretaris pada Kecamatan 3.880.000
9 Lurah / Kepala UPT Puskesmas / Kepala UPT Wilayah 2.770.000
10 Kepala Sub Bagian Di Lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD/ Kepala Seksi pada Dinas Daerah/ Kepala Sub Bidang pada Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja/ Kepala Sub Bidang dan Kepala Seksi pada Lembaga Lain/ Kepala Seksi pada Kecamatan/ Kepala UPT Teknis pada Dinas Daerah/ Lembaga Teknis Daerah/ Lembaga Lain 2.680.000
11 Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT pada Dinas Daerah/ Lembaga Teknis Daerah/ Lembaga Lain/Kepala Sub Bagian pada Kecamatan/ Sekretaris dan Kepala Seksi pada Kelurahan/ Kepala Tata Usaha pada SMAN/ SMKN/ SMPN 2.630.000
12 Fungsional Gol IV 1.820.000
13 Fungsional Gol III 1.460.000
14 Fungsional Gol II/Pelaksana Gol IV dan III 1.210.000
15 Pelaksana Gol II 860.000
16 Pelaksana Gol I 620.000

Besaran TPP di atas dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. TPP diberikan setiap bulan, dan dalam satu tahun diberikan sebanyak 12 kali. Khusus untuk CPNS, TPP/Tamsilpeg diberikan sebesar 80% dari besaran di atas.

Ketentuan pembayaran TPP lebih lanjut dapat anda baca di Perbup Cilacap No 17 Tahun 2016. Dengan adanya TPP/Tamsilpeg PNS Cilacap ini diharapkan kesejahteraan dan kinerja PNS makin meningkat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel