Honor Narasumber Apakah Hanya Untuk PNS/ASN?

www.gajibaru.com - Honor Narasumber merupakan salah satu komponen biaya yang standar biayanya di atur dalam PMK tentang Standar Biaya Masukan.

Terkadang pelaksana kegiatan sosialisasi/diseminasi/bimtek/seminar/rakor/workshop/raker/ sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis bingung berapa honor yang harus diberikan. Selain itu biasanya ada pertanyaan juga, apakah untuk narasumber non PNS dapat diberikan honor narasumber?

honor narasumber

Jenis Narasumber di Dalam Standar Biaya Masukan


Sebelum membahas mengenai permasalahan tersebut, perlu diketahui bahwa ada dua jenis honorarium narasumber yang diatur dalam PMK tentang SBM yaitu:
  • Honorarium Narasumber/Pembahas yang diatur di Lampiran I PMK SBM;
  • Honorarium Narasumber/Pembahas Pakar/Praktisi/Profesional yang diatur di Lampiran II PMK SBM.

Kedua jenis honor tersebut diperuntukkan untuk orang yang berbeda.

  • Honor Narasumber/Pembahas yang ada di Lampiran I diperuntukkan bagi pejabat negara/pegawai ASN/Anggota Polri/TNI yang memberikan informasi/pengetahuan.
  • Sedangkan Honor Narasumber/Pembahas yang ada di Lampiran II diberikan kepada pakar/praktisi/profesional yang mempunyai keahlian/profesionalisme dalam ilmu/bidang tertentu.


Dengan demikian, narasumber Non PNS dapat diberikan honorarium jika narasumber tersebut merupakan pakar/praktisi/profesional yang memberikan informasi pada kegiatan seminar/rapat koordinasi/sosialisasi/diseminasi/workshop/rapat kerja/sarasehan/simposium/lokakarya/focus group discussion/kegiatan sejenis.

Honorarium Narasumber/Pembahas


Honorarium Narasumber/Pembahas merupakan honor yang diberikan kepada pejabat negara/pegawai ASN/Anggota Polri/TNI yang memberikan informasi/pengetahuan dalam kegiatan seminar/rapat koordinasi/sosialisasi/diseminasi/workshop/rapat kerja/sarasehan/simposium/lokakarya/FGD/kegiatan sejenis, tidak termasuk kegiatan diklat.

1. Ketentuan Pembayaran Honor Narasumber/Pembahas


Honor Narasumber/Pembahas diberikan dengan ketentuan:
  1. narasumber/pembahas berasal dari luar unit organisasi eselon I penyelenggara; dan/atau
  2. narasumber /pembahas berasal dari dalam unit organisasi eselon I penyelenggara sepanjang  peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar unit organisasi eselon I penyelenggara/masyarakat.

Jika salah satu dari kedua persyaratan tersebut tidak terpenuhi maka tidak dapat dibayarkan honorarium narasumber.

2. Besaran Honor Narasumber/Pembahas


Besaran honor bagi narasumber/pembahas dibedakan berdasarkan jabatan narasumber tersebut. Besaran Honor narasumber untuk tahun 2016 untuk kegiatan di dalam negeri sebagai berikut:
  1. Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya/yang disetarakan: Rp1.700.000,-/orang/jam;
  2. Pejabat Eselon I/yang disetarakan: Rp1.400.000,-/orang/jam;
  3. Pejabat Eselon II/yang disetarakan: Rp1.000.000,-/orang/jam;
  4. Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan: Rp900.000,-/orang/jam.
1 jam yang digunakan adalah 1jam=60 menit, baik dilakukan secara panel maupun individual.

Besaran honor narasumber untuk Tahun 2017 masih sama dengan besaran honor tahun 2016, atau tidak ada kenaikan honor.

Honorarium Narasumber/Pembahas Pakar/Praktisi/Profesional


Besaran Honor Narasumber/Pembahas Pakar/Praktisi/Profesional untuk tahun 2016 yang dilaksanakan di dalam negeri yaitu sebesar Rp1.700.000,-/orang/jam.

Sedangkan untuk kegiatan di luar negeri diberikan honor narasumber sebagai berikut:
  1. Narasumber Kelas A: $330/orang/jam.
  2. Narasumber Kelas B: $275/orang/jam.
  3. Narasumber Kelas C: $220/orang/jam.

Besaran honor tahun 2017 tidak berubah dari tahun 2016. Hanya saja, untuk honor narasumber kegiatan di luar negeri, tahun 2016 masuk di Lampiran I sedangkan tahun 2017 masuk di Lampiran II.

Keterangan lebih lanjut tentang Narasumber Kelas A, B, dan C:

  1. Narasumber/Pembahas Kelas A: Narasumber/Pembahas Pakar/Praktisi/Profesional yang disetarakan dengan Menteri, ketua dan wakil ketua lembaga negara.
  2. Narasumber/Pembahas Kelas B: Narasumber/Pembahas Pakar/Praktisi/Profesional yang disetarakan dengan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, duta besar yang menjabat kepala perwakilan, pegawai  negeri Gol. IV/c ke atas, perwira tinggi Anggota Polri/TNI, dan anggota lembaga negara.
  3. Narasumber/Pembahas Kelas C: Narasumber/Pembahas Pakar/Praktisi/Profesional yang disetarakan dengan pegawai negeri Gol. III/c sampai dengan IV/b dan perwira menengah Anggota Polri/TNI .

Demikian tadi informasi mengenai Honor Narasumber/Pembahas baik untuk pajabat negara/pegawai ASN/PNS/TNI, Polri maupun praktisi/pakar/profesional. Baca Juga: Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak Terbaru.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel