Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) PNS dan Honorer Aceh

Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) PNS dan Honorer Aceh - Siapa bilang PNS daerah dianaktirikan? Siapa bilang PNS daerah tidak dapat remunerasi atau tunjangan kinerja? Faktanya, banyak juga PNS Daerah yang menikmati Remunerasi, dengan berbagai bentuk dan nama yang berbeda.

tpk pemprov aceh

Bentuk remunerasi yang diberikan kepada PNS Daerah memang berbeda-beda, baik bentuk maupun besarannya, tergantung daerah masing-masing. Ada yang menggunakan nama Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) seperti DKI Jakarta dan Provinsi Lampung.

Ada yang menggunakan nama Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP/Tamsilpeg) seperti Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Banyumas, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Riau, dan Provinsi Sumatera Utara.

Ada juga yang menggunakan nama Tunjangan Prestasi Kerja atau TPK yaitu PNS pada Provinsi Aceh. TPK di Provinsi Aceh ini tidak hanya diberikan kepada PNS, tenaga honorer pun diberikan TPK per bulannya.

Besaran TPK PNS dan Honorer Provinsi Aceh

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) Nomor 82 Tahun 2015, berikut ini besaran TPK yang diberikan oleh Pemprov Aceh kepada Pegawainya pada tahun 2016 ini adalah:

1. TPK PNS Struktural

PNS yang menduduki jabatan struktural, diberikan Tunjangan Prestasi Kerja dengan besaran sebagai berikut:

Jabatan TPK Per Bulan
Sekretaris Daerah Aceh 17.500.000
Eselon II a 12.500.000
Eselon II b 10.000.000
Eselon III a 7.500.000
Eselon III b 5.500.000
Eselon IV a 4.500.000
Eselon IV b 3.000.000
Besaran Tunjangan Prestasi Kerja untuk PNS Struktural di Aceh ditetapkan paling rendah sebesar Rp3.000.000,- per bulan dan paling tinggi sebesar Rp17.500.000,-.

2. TPK PNS Non Struktural

Kepada PNS Provinsi Aceh yang tidak menduduki jabatan struktural diberikan Tunjangan Prestasi Kerja sebagai berikut:

Golongan/Jabatan TPK Per Bulan
IV e 4.000.000
IV d 3.750.000
IV c 3.500.000
IV b 3.250.000
IV a 3.000.000
III d 2.750.000
III c 2.500.000
III b 2.250.000
III a 2.000.000
Golongan I dan II 1.500.000
Adc Gubernur, Adc Wakil Gubernur 5.000.000
Adc Ibu Gubernur, Wakil Gubernur, dan Adc Sekda 3.000.000
Supir Gubernur, Supir Wagub, dan Supir Sekda 3.000.000
Supir Asisten, Supir Staf Ahli, Supir Kepala SKPA, dan Supir Kepala Biro 2.000.000
Pengamanan Tertutup 2.000.000
Besaran TPK PNS Non Struktural Provinsi Aceh berkisar di antara Rp1.500.000,- s.d. Rp5.000.000,- per bulan.

3. TPK Tenaga Honorer

TPK bagi Tenaga Honorer Daerah Provinsi Aceh ditetapkan sebesar Rp750.000,- atau setengahnya TPK yang diterima oleh PNS Golongan I dan II.

Itulah tadi informasi Tunjangan Prestasi Kerja PNS dan Tenaga Honorer Aceh Tahun 2016.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel