Horee Pembuatan KTP Elektronik Dapat Dilakukan Di Luar Domisili, Apa Saja Persyaratannya?

Pembuatan KTP Elektronik (E-KTP) kini dapat dilakukan di luar domisili kita. Hal ini seiring dengan telah ditetapkannya Permendagri No 8 Tahun 2016 yang merupakan Perubahan Kedua atas Permendagri No 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan KTP Berbasi Nomor Induk Kependudukan secara Nasional.

ektp

Targetnya, 1 April 2016 ketentuan baru harus sudah mulai di jalankan. Oleh karena itu, mulai 1 April 2016 nanti kita sudah bisa membuat KTP Elektronik meskipun kita berada di luar domisili kita.

Saat ini pihak Kemendagri sedang mensosialisasikan peraturan baru ini agar setiap masyarakat baik yang mau membuat E-KTP maupun yang menerbitkan E-KTP dapat memahami peraturan yang baru ini.

Pelayan pembuatan E-KTP Gratis alias tidak dipungut biaya sepeser pun. Retribusi pembuatan E-KTP pun sudah dihapuskan.

Dengan adanya Permendagri No 8 Tahun 2016 ini diharapkan semakin mempermudah warga negara Indonesia untuk memiliki KTP Elektronik.

Penerbitan E-KTP Bagi Penduduk di Luar Domisili

Sebelum membahas lebih jauh perlu diketahui definisi dari Penerbitan E-KTP. "Penerbitan E-KTP adalah pengeluaran E-KTP baru, atau penggantian E-KTP karena pindah datang, rusak atau hilang".


Penerbitan KTP Elektronik bagi Penduduk di luar domisili adalah penerbitan KTP Elektronik bagi penduduk yang dilakukan di kabupaten/kota yang berbeda dengan alamat pada Kartu Keluarga atau KTP Elektronik yang dimilikinya, baik pengeluaran E-KTP baru maupun penggantian karena rusak, atau hilang.

Misalkan anda seorang warga Semarang, alamat KK Semarang. Anda saat ini tinggal di Jakarta dan ingin membuat KTP-el di Jakarta, dengan alamat di KTP tetap menggunakan Semarang. Maka dengan adanya Permendagri No 8 Tahun 2016, hal ini dapat dilakukan.

Atau anda sudah punya E-KTP Semarang, lalu anda tinggal di Jakarta. Tiba-tiba E-KTP anda hilang atau rusak di Jakarta maka anda bisa membuat penggantian E-KTP di Jakarta.

Bahkan menurut Permendagri ini, dalam perekaman dan penerbitan E-KTP penduduk di luar domisilinya baik itu baru maupun penggantian, Instansi Pelaksana dilarang melakukan perubahan data penduduk.

Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.

Persyaratan Penerbitan KTP-el bagi Penduduk di Luar Domisili

Penduduk Indonesia dapat membuat KTP-el di manapun ia berada. Adapaun penerbitan KTP-el bagi penduduk di luar domisili dilakukan dengan ketentuan:
  1. telah melakukan perekaman data (bagi yang mau buat E-KTP baru, sebelumnya belum punya E-KTP);
  2. kehilangan KTP-el di luar domisili (sudah punya E-KTP, tapi kehilangan E-KTP di luar domisili)
  3. rusak KTP-el di luar domisili (sebelumnya punya E-KTP tapi rusak di luar domisili)

1. Membuat KTP-el Baru di luar Domisili

Bagi penduduk yang ingin membuat KTP-el baru di luar domisilinya, maka ia harus melampirkan persyaratan:
  • mengisi formulir permohonan penerbitan KTP-el di Instansi Pelaksana di luar domisili dan
  • melampirkan fotocopy kartu keluarga (KK) penduduk yang bersangkutan.

2. Mengganti KTP-el yang Hilang di Luar Domisili

Bagi penduduk yang ingin mengganti KTP-el nya karena hilang di luar domisili, maka dia harus mlampirkan persyaratan:
  • mengisi formulir permohonan penerbitan KTP-el kepada Instansi Pelaksana di luar domisili;
  • surat keterangan kehilangan dari kepolisian di kabupaten/kota di tempat hilangnya KTP-el; dan
  • surat pernyataan kehilangan bermaterai.

3. Mengganti KTP-el yang Rusak di Luar Domisili

Bagi penduduk yang ingin mengganti E-KTP karena rusak di luar domisilinya, harus melampirkan persyaratan
  • mengisi formulir permohonan penerbitan KTP-el kepada Instansi Pelaksana di luar domisili; dan
  • melampirkan KTP-el yang rusak.

Tata Cara Penerbitan KTP Elektronik di Luar Domisili

Adapun tata cara penerbitan E-KTP di luar domisili sebagai berikut:
  1. penduduk melapor kepada petugas penerbitan E-KTP di luar domisili pada Instansi Pelaksana di luar domisili penduduk dengan mengisi formulir permohonan sebagai dasar untuk mengajukan permohonan penerbitan E-KTP di luar domisili;
  2. petugas pada Instansi Pelaksana melakukan pencarian data biometrik penduduk dengan menggunakan sidik jari atau iris mata penduduk untuk memastikan penduduk sudah pernah melakukan perekaman sebelumnya;
  3. petugas pada Instansi Pelaksana memindai surat keterangan kehilangan KTP-el dari kepolisian dan surat pemyataan kehilangan untuk dikirimkan ke server IDMS Pusat;
  4. petugas pada Instansi Pelaksana di daerah asal penduduk melakukan verifikasi data penduduk yang bersangkutan;
  5. petugas pada Instansi Pelaksana melakukan personalisasi data yang sudah diidentifikasi pada blangko KTP-el;
  6. petugas pada Instansi Pelaksana melakukan penyimpanan data yang sudah diidentifikasi ke dalam cip KTP-el;
  7. petugas pada Instansi Pelaksana melakukan verifikasi melalui pemadanan sidik jari penduduk1:1;
  8. KTP-el diserahkan kepada penduduk apabila data hasil identifikasi sidik jari sama dengan sidik jari yang bersangkutan:
  9. KTP-el tidak diserahkan kepada penduduk apabila data hasil identifikasi sidik jari tidak sama  dengan sidikjari yang bersangkutan;dan
  10. Dalam hal penggantian KTP-el yang rusak, penduduk menyerahkan KTP-el yang rusak pada saat menerima KTP-el yang baru.
Seluruh transaksi data hasil penerbitan tercatat di server lDMS Pusat. Persyaratan-persyaratan lainnya disesuaikan dengan persyaratan untuk pembuatan KTP-El secara reguler.

Mudah-mudahan ketentuan yang baru mengenai Pembuatan KTP Elektronik (KTP-el) di luar domisili ini dapat segera diterapakan dan benar-benar gratis sehingga setiap penduduk dapat memiliki KTP-el.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel