Perpres Tunjangan Kinerja Kemenristekdikti Terbaru

Perpres Tunjangan Kinerja Kemenristekdikti terbaru telah diterbitkan untuk mengatur Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenristekditi Tahun 2016. Perpres dimaksud adalah Perpres Nomo 32 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenristekdikti.

Di tahun 2015 lalu telah terbit Perpres mengenai besaran tukin pegawai Kemenristekdikti yang mengalami perubahan nomenklatur nama Kementerian dengan dibentuknya Kabinet Kerja. Perpres dimaksud adalah Perpres Nomor 138 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Perpres 32/2016 menggantikan Perpres 138/2015, dan dengan berlakunya Perpres 32/2016 maka Perpres 138/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Terkait dengan nomenklatur kementerian yang baru, Presiden Jokowi juga telah menerbitkan beberapa perpres yaitu:

  1. Perpres Nomor 139 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  2. Perpres Nomor 140 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.
  3. Perpres Nomor 141 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
  4. Perpres Nomor 142 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
  5. Perpres Nomor 143 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata.

Besar Kenaikan Tukin Kemenristekdikti sesuai Perpres 32 Tahun 2016

Tukin atau remunerasi hanya diberikan kepada kementerian lembaga yang telah melaksanakan reformasi birokrasi. Mengingat reformasi birokrasi telah dilaksanakan oleh Kemenristekdikti, maka tukin juga tetap diberikan kepada pegawai Kemenristekdikti.

Adapun besaran Remunerasi Kemenristekdikti terbaru berdasarkan Lampiran Perpres 138/2016 sebagai berikut:


tukin kemenristekdikti 2016


Tukin Kemenristekditki Sebelumnya (Perpres 138/2015)

Perpres Nomor 138 Tahun 2015 hanya mengganti Perpres Tukin sebelumnya yaitu Perpres Nomor 102 Tahun 2012. Dengan adanya Perpres 138 Tahun 2015, Perpres 102 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Berikut ini adalah tabel tukin pegawai Kemenristekdikti sesuai dengan Lampiran Perpres 138 Tahun 2015:

tukin kemenristekdikti
Demikian tadi Perpres Tukin Kemenristekdikti terbaru dan Kabar Kenaikan Tukin Kemenristekdikti 2016. Mudah-mudahan tidak ada permasalahan pembayaran tukin bagi para pegawai Kemenristekdikti.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel