Kenaikan Tukin/Remunerasi Kementerian PPPA Perpres 153 2015

Perpres Kenaikan Tukin/Remunerasi Kementerin Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) telah diterbitkan oleh Presiden RI berupa Perpres Nomor 153 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPPA.

Kenaikan tunjangan kinerja diberikan kepada Kementerian PPPA sebagai penghargaan atas keberhasilan Kementerian PPPA dalam meningkatkan kinerja dan kualitas reformasi birokrasi di lingkungannya.

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian PPPA, Struktur Organisasi Kementerian PPPA, Tata Kerja dan Pendanaannya dapat anda baca di Perpres Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Tabel Tunjangan Kinerja Kementerian PPPA 2016


Terhitung mulai bulan November 2015, tunjangan kinerja yang diterima oleh para pegawai Kementerian PPPA sesuai dengan Lampiran Perpres No 153 Tahun 2015 adalah sebagai berikut:

tabel tukin kementerian pppa
Kelas jabatan yang berlaku di Kementerian PPPA mulai dari grade 1 sampai dengan 17 dengan besaran tunjangan kinerja terbaru sebesar Rp1.968.000,- sampai dengan Rp26.324.000,-.

Perbandingan antara tukin terendah dengan tukin tertinggi adalah 1:13,38. Jadi tukin tertinggi nilainya sama dengan 13,38 kali tukin terendah.

Kenaikan tukin bagi pegawai Kementerian PPPA adalah kenaikan yang pertama kali sejak pertama kali menerima tukin ditahun 2012.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel