UMP DKI Jakarta 2016 Resmi Ditetapkan, Bagaimana Menurut Anda?

www.gajibaru.com - UMP DKI Jakarta Tahun 2016 resmi telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta. Seperti tahun-tahun sebelumnya, gelombang ketidakpuasan para buruh tetap bergejolak. Banyak pekerja yang tidak puas dengan Peraturan Gubernur DKI tentang UMP DKI Tahun 2016.

UMP DKI Jakarta Tahun 2016 telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama, pada tanggal 30 Oktober 2015. Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 230 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2016.

UMP DKI 2016

Pergub DKI Nomor 230 Tahun 2015 tersebut telah menimbang:

a. bahwa ketentuan UMP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keppres Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan serta Pergub Nomor 59 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta adalah dalam rangka meningkatkan upah riil pekerja;

b. bahwa peningkatan upah riil yang dituangkan dalam UMP sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berdasarkan surat Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta tanggal 30 Oktober 2015 Nomor I/Depeprov/X/2015 hal Rekomendasi UMP 2016 dan surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta tanggaI 30 Oktober 2015 Nomor 4870/-1.834.1 hal Laporan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.

Besaran UMP DKI 2016


Di dalam Pasal 1 disebutkan bahwa UMP DKI Jakarta Tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp3.100.000,- per bulan. Jika dibandingkan dengan UMP Tahun 2015, maka besaran UMP DKI Tahun 2016 mengalami kenaikan sebesar Rp400.000,- per bulan atau sebesar 14,81%.

Besaran UMP tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2016 dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 tahun ke atas, maka besarnya upah ditetapkan secara bipartit antara pekerja tersebut dengan pemberi kerja sesuai dengan PP No 78 Tahun 2015.

Jika dilihat dari sisi nominal, kenaikan sebesar Rp400.000,- per bulan sebenarnya sudah cukup besar. Pegawai Negeri saja paling banter hanya naik gaji sebesar Rp200.000,-. Namun, itu semua kembali kepada anda, apakah nilai UMP sebesar 3,1 juta rupiah per bulan kurang?

Besaran UMP sebesar Rp3.100.000,- telah ditetapkan oleh Pemprov DKI sesuai dengan Ketentuan PP Nomor 78 Tahun 2015 yang sampai saat ini masih belum diterima oleh para buruh di seluruh tanah air.

Para buruh sendiri mengajukan agar UMP DKI Jakarta tahun 2016 dapat dinaikkan menjadi Rp3,4 jutaan.

Perusahaan yang Tidak Mampu Membayar UMP


Biasanya, meskipun telah ditetapkan besaran UMP oleh Pemerintah Daerah, ada saja pengusaha atau perusahaan yang tidak membayarkan gaji para pekerjanya di bawah UMP. Oleh karena itu, di Pergub No 230 Tahun 2015 hal tersebut juga diatur.

Menurut ketentuan pasal 3, disebutkan bahwa:

1. Perusahaan yang tidak mampu membayar karyawannya sebesar UMP, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan UMP secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 hari sebelum diberlakukan, dengan persyaratan dan teknis sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan UMP.

2. Pengajuan penangguhan pelaksanaan UMP sekurang-kurangnya menjelaskan hal-hal sebagai berikut :
  • latar belakang;
  • kondisi keuangan;
  • kemampuan riil;
  • komitmen waktu/upaya pelaksanaan; dan
  • upaya mendiskusikan/mengkomunikasikannya dengan pekerja yang bersangkutan.
Itulah tadi besaran UMP DKI Tahun 2016 yang mengalami kenaikan. Alhamdulillah masih naik. Gaji PNS/TNI/Polri Tahun 2016 tidak naik lhooo. ^_^.

4 Responses to "UMP DKI Jakarta 2016 Resmi Ditetapkan, Bagaimana Menurut Anda?"

patty kawa said...

Masih banyak perusahaan yang membayar gaji karyawannya di bawah ump itu bagaimana malah jauh dari ump

Info PNS said...

untuk sanksinya, saya kurang tahu. coba nanti saya cari lagi peraturannya

Unknown said...

bagaimana jika sudah berkerja selama hampir 4 tahun dengan gaji dibawah UMR bahkan sangat2 dibawah UMR ? sedangkan pekerjaan kita dan tanggung jawabnya sangat besar sekali.

bagaimana pendapat anda ?? apa harus lapor ke depnaker ?? thx

Info PNS said...

Hemat saya, perlu juga untuk lapor ke Depnaker atau Dinas Tenaga Kerja, biar diberikan sanksi kepada perusahaan tersebut, dan juga mudah-mudahan setelahnya mau membayar karyawan sesuai dengan yang seharusnya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel