PP Gaji 14 PNS, TNI, dan Polri Tahun 2016 Telah Terbit, Gaji 14 dan 13 Cair.

www.gajibaru.com - Gaji 14 dan Gaji 13 PNS, TNI, dan Polri Tahun 2016 - Seperti sudah diberitakan sebelumnya, dan juga pernah saya tuliskan dalam sebuah postingan, bahwa tidak ada kenaikan gaji pokok PNS, TNI, dan Polri di tahun 2016. Kenaikan gaji Pokok PNS, TNI dan Polri sudah resmi digantikan dengan adanya gaji ke 14.

Setelah menunggu lumayan lama dan banyak juga yang khawatir kalau gaji 13 dan gaji 14 tidak cair, akhirnya terbit juga PP Nomor 19, 20, 21, dan 22 Tahun 2016 yang mengatur mengenai pembayaran Gaji 13 dan Gaji 14/THR PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Tunjangan, Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada LNS.

Telah terbit juga Juknis Pembayaran Gaji 13 dan 14 atau THR PNS TNI dan Polri berupa PMK 96, 97, 98, dan 99 Tahun 2016.
Silakan Download Peraturan Pemerintah Tentang Gaji 13 dan Gaji 14. Download Juga Juknis Gaji 13 dan THR PMK 96,97,98,99 Tahun 2016.
Berikut ini penampakan PP 19 Tahun 2016 tentang Gaji Ketiga Belas PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan.

gaji 13 pns tni dan polri

Berdasarkan beberapa Peraturan Pemerintah di atas, disebutkan bahwa Gaji 14 dan Gaji 13 dibayarkan Juni 2016 dan Tunjangan Kinerja 13 dibayarkan Juli 2016.

Sedangkan gaji 13 untuk pensiunan dan penerima tunjangan dibayarkan bulan Juli 2016.

Gaji 14 tidak menggantikan gaji 13 yang selama ini telah diterima oleh para abdi negara. Gaji 14 hanya menggantikan kenaikan gaji yang selama ini selalu naik tiap tahun. Gaji 14 sendiri diberikan dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada setiap PNS, TNI, dan Polri.

Untuk THR Pekerja Perusahaan sudah diatur secara resmi dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 bahwa pencairannya paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Penerima Gaji 13

Penerima gaji 13 adalah:

  • PNS
  • TNI
  • Polri
  • Pejabat Negara
  • Penerima Pensiun
  • Penerima Tunjangan
  • Pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat menteri atau pejabat pimpinan tinggi.
  • wakil menteri
  • staf khusus kementerian
  • anggota DPRD
  • Hakim adhoc
  • Pegawai lainnya yang diangkat oleh PPK.

Penerima Gaji 14/THR

Berdasarkan PP di atas, disebutkan bahwa Gaji 14 atau THR hanya diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri yang aktif, tidak termasuk para pensiunan dan para penerima tunjangan yang bersifat pensiun.

Secara lengkap, THR diberikan kepada:

  • PNS.
  • TNI.
  • Polri.
  • Pejabat negara.
  • Pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat menteri atau pejabat pimpinan tinggi.
  • wakil menteri
  • staf khusus kementerian
  • anggota DPRD
  • Hakim adhoc
  • Pegawai lainnya yang diangkat oleh PPK.

Berapa Besaran Gaji 14/THR?

Gaji 14 ini sudah dianggarkan oleh Pemerintah melalui APBN Tahun 2016. Dalam berita-berita yang sudah tersebar di mana mana dikatakan bahwa besarnya Gaji 14 Tahun 2016 adalah sebesar 1 kali gaji Pokok. Hal ini juga sesuai yang dituangkan dalam UU APBN 2016 bahwa besarnya Gaji 14 memang sebesar 1 kali gaji pokok.

Dasar yang digunakan untuk pemberian Gaji 14/THR adalah Gaji pokok Bulan Juni 2016, tanpa potongan. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam PP 20 2016.

Pertanyaan yang mungkin akan timbul adalah, Bagaimana jika Gaji Pokok bulan Juni 2016 tidak dibayarkan sesuai dengan yang seharusnya? Apakah akan ada pembayaran kekurangan Gaji 14?

Sebagai contoh, jika ada pegawai yang seharusnya mendapatkan Kenaikan Gaji Berkala di Bulan Juni 2016, tetapi SK KGBnya telat diterima oleh pembuat daftar gaji, sehingga Gaji Pokok Juni yang dibayarkan masih menggunakan gaji pokok lama, belum menggunakan gaji pokok setelah kenaikan gaji berkala.

Apakah kepada pegawai tersebut nantinya akan ada pembayaran kekurangan gaji 14?

Ya, jika THR yang diberikan belum sesuai dengan hak seharusnya, akan ada pembayaran kekurangan gaji 14 atau THR.

Besaran Gaji 13

Berbeda dengan Gaji 14, Gaji 13 jumlahnya lebih besar dari Gaji 14. Dasar perhitungannya sama, yaitu sebesar penghasilan di bulan Juni 2016.

Adapun komponen gaji 13 PNS, TNI, dan Polri adalah sebagai berikut:
  1. Gaji Pokok
  2. Tunjangan Istri/Suami
  3. Tunjangan Anak
  4. Tunjangan Umum/Tunjangan Jabatan Fungsional/Tunjangan Jabatan Struktural
  5. Tunjangan Kinerja

Di dalam Gaji 13, tidak ada tunjangan beras bagi PNS atau tunjangan lauk pauk bagi TNI dan Polri. Selain itu Gaji 13 juga tidak dipotong IWP 10%.

Untuk Pejabat Negara, komponen dari gaji 13 adalah:
  1. Gaji Pokok
  2. Tunjangan Istri/Suami
  3. Tunjangan Anak
  4. Tunjangan Jabatan

Gaji 13 untuk penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan gaji 13 untuk penerima tunjangan hanya berupa tunjangan.

Kapan Gaji 13 dan Gaji 14 Cair?

Gaji 14 dan gaji 13 cair tergantung pembuat daftar gaji di masing-masing instansi, makin cepat mengajukan makin cepat cair.

Itulah tadi komponen-komponen yang dibayarkan dalam Gaji  13 dan Gaji 14 PNS, TNI, dan Polri tahun 2016. Jangan lupa bersyukur dan berbagi ya setelah menerima Gaji 13 dan THR, mudah-mudahn barokah. Aamiin. Baca juga: Uang Duka Wafat PNS.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel