Inilah Uang Transport Dinas Sidang di DKI Jakarta

www.gajibaru.com - Uang Transport Dinas Sidang DKI Jakarta - Belum lama ini, tepatnya tanggal 14 September 2015 Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 1958 Tahun 2015 tentang Uang Transport Dinas Sidang.

uang transport dinas persidangan

Keputusan Gubernur ini berlaku mulai tanggal ditetapkan namun berlaku sejak 2 Januari 2015.

Uang Transport Dinas Kegiatan Persidangan di DKI Jakarta diatur dalam rangka menyesuaikan dengan pasal 46 huruf a  Pergub No 193 Tahun 2015 tentang TKD DKI Jakarta.

Menurut Pergub tersebut, dengan adanya pemberian TKD, maka PNS dan CPNS diIarang memberikan, menjanjikan, menerima atau memperoleh sesuatu, yaitu segala imbalan, hadiah dalam bentuk apapun dalam pelaksanaan tugas kedinasan, kecuali uang transport dinas.

Besarnya Uang Transport Dinas Sidang di DKI Jakarta


Besaran uang transport dinas persidangan bagi PNS dan CPNS DKI Jakarta ditetapkan dengan Keputusan Gubernur DKI sebesar Rp150.000,- per orang/perjalanan pulang pergi.

Uang transport dinas kegiatan persidangan diberikan kepada PNS dan CPNS yang menghadiri persidangan/pendampingan di Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama/PengadilanTata Usaha Negara/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi dan Kejaksaan/Kepolisian/Komisi-Komisi Negara serta kegiatan lain yang terkait dengan persidangan berdasarkan Surat Kuasa dan/atau Surat Tugas yang diterima dari Gubernur atau Kepala SKPD/UKPD.

Uang transport dinas kegiatan persidangan dibebankan pada APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta dan Kota/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Pengaturan dan pelaksanaan pemberian uang transport dinas untuk Provinsi dilaksanakan oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta dan untuk Kota/Kabupaten Administrasi oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota/Kabupaten Administrasi.

Pembayaran uang transport dinas kegiatan persidangan secara lumpsum melalui transfer ke rekening Bank DKI PNS dan CPNS yang bersangkutan.

Besaran Uang Transport Dinas sebesar Rp150.000,- ini sama persis dengan satuan biaya Transport Kegiatan Dalam Kota yang ada di dalam PMK Nomor 53 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran Tahun 2015.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel