Ini Besaran Honor Petugas Parkir Kota Surabaya

Honor Petugas Parkir Kota Surabaya - Parkir merupakan salah satu sumber penerimaan asli daerah yang harus dikelola secara optimal. Parkir adalah salah satu bentuk retribusi daerah yang jika tidak diawasi dengan baik akan menimbulkan kebocoran keuangan daerah.
Honor petugas parkir

Pemerintah Kota Surabaya berhak untuk memungut retribusi daerah terhadap kendaraan-kendaraan yang parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir. Retribusi parkir di tepi jalan umum telah diatur dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi  Jalan Umum. Sedangkan retribusi tempat khusus parkir diatur dalam  Peraturan  Daerah  Kota  Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Petugas Parkir


Dalam melaksanakan pemungutan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir, Pemerintah Kota Surabaya menggunakan tenaga para petugas parkir. Petugas parkir tersebut meliputi Juru Parkir dan Koordinator Juru Parkir.

Petugas  parkir  wajib  menyetorkan  seluruh  Retribusi  Pelayanan  Parkir  di  Tepi  Jalan  Umum  dan/atau  Retribusi  Tempat  Khusus Parkir  yang  telah  dipungut  setiap  hari  kepada  Bendahara Penerimaan  pada  Dinas  Perhubungan  melalui  Koordinator  Juru Parkir.

Selanjutnya Bendahara Penerimaan pada Dinas Perhubungan wajib  merekap dan  menyetorkan  seluruh  hasil pemungutan  Retribusi  Pelayanan Parkir  di  Tepi  Jalan  Umum  dan/atau  Retribusi  Tempat  Khusus Parkir  ke  rekening  kas umum  daerah  paling  lambat  1  hari  kerja  terhitung  sejak diterimanya hasil pemungutan dari Koordinator Juru Parkir.

Honorarium Petugas Parkir Kota Surabaya


Atas jasa yang telah diberikan, para petugas  parkir  berhak  menerima  honorarium. Petugas parkir yaitu juru parkir dan koordinator juru parkir yang berhak menerima honor tersebut ditetapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan.

Pelaksanaan  pemberian  honorarium  kepada  petugas  parkir dilakukan dengan berbasis kinerja yang dihitung berdasarkan rekapitulasi jumlah setoran yang diperoleh dari hasil pemungutan  Retribusi  Pelayanan  Parkir  di  Tepi  Jalan  Umum dan/atau Retribusi Tempat Khusus Parkir setiap 1 bulan.

Adapun besaran honorarium bagi petugas parkir Kota Surabaya adalah sebesar  30% dari rekapitulasi jumlah setoran setiap bulan dengan rincian:
  • 20% diberikan kepada para Juru Parkir; dan
  • 10% diberikan  kepada  Koordinator  Juru Parkir.
Jika dalam satu hari juru parkir bisa mengumpulkan uang parkir sebesar Rp500.000,- maka dia mendapatkan honor sebesar Rp100.000,- (20%).

Bentuk  pertanggungjawaban  pemberian  honorarium  kepada petugas parkir berupa :
  1. keputusan  Kepala  Dinas  Perhubungan  terkait  penetapan petugas parkir;
  2. rekapitulasi  penerimaan  Retribusi  Pelayanan  Parkir  di  Tepi Jalan Umum dan/atau Retribusi Tempat Khusus Parkir setiap bulan  yang  dibuat  oleh  Bendahara  Penerimaan  pada  Dinas Perhubungan dan disetujui Kepala Dinas Perhubungan;
  3. tanda  terima  pemberian  honorarium  kepada  petugas  parkir, yang meliputi Juru Parkir dan Koordinator Juru Parkir; 
  4. rekapitulasi  pemberian  honorarium  kepada  petugas  parkir setiap bulan.

Demikian informasi Besaran Honor Petugas Parkir Kota Surabaya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel