Hak Keuangan: Gaji dan Tunjangan Kinerja Kantor Staf Presiden

Hak Keuangan: Gaji dan Tunjangan Kinerja Kantor Staf Presiden - Pada tanggal 8 Juli 2015 lalu Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden.

Sesuai dengan Perpres Nomor 26 tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden, bahwa susunan organisasi Kantor Staf Presiden terdiri atas Kepala Staf Kepresidenan, Deputi, dan Tenaga Profesional. Tenaga profesional in terdiri atas:
  1. Tenaga Ahli Utama;
  2. Tenaga Ahli Madya;
  3. Tenaga Ahli Muda; dan
  4. Tenaga Terampil.
Selanjutnya, di lingkungan Kantor Staf Presiden dapat diangkat paling banyak tiga orang Staf Khusus yang diangkat dan diberhentikan oleh  Kepala Staf Kepresidenan serta bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan.

Masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan paling lama sama dengan masa bakti presiden sedangkan masa jabatan deputi, staf khusus, dan tenaga profesional paling lama sama dengan masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Adapun ketentuan hak keuangan pegawai Kantor Staf Presiden yang diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2015 sebagai berikut:

  1. Kepala Staf Kepresidenan diberian hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri.
  2. Deputi diberian hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan Eselon Ia/Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
  3. Staf Khusus diberian hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan Eselon Ib/Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
  4. Tenaga Ahli Utama diberian hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan Eselon Ib/Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
  5. Tenaga Ahli Madya diberian hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan Eselon IIa/Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
  6. Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberian hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan Eselon IIIa/Jabatan Administrator.

Perpres Nomor 80 tahun 2015 diterbitkan dalam rangka mengatur pelaksanaan pemberian hak keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden.

Menurut Perpres Nomor 80 Tahun 2015, Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden diberikan Hak Keuangan setiap bulan. Hak Keuangan pada Kantor Staf Presiden yang diatur pada Perpres ini merupakan batas tertinggi untuk pemberian hak keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden.

Selanjutnya, Kepala Staf Kepresidenan menetapkan besaran hak keuangan tersebut bagi masing-masing Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden.


hak keuangan deputi staf khusus tenaga profesional staf presiden

Adapun besaran hak keuangan yang merupakan batas tertinggi yang diatur dalam Perpes No 80 tahun 2015 sebagai berikut:

  1. Deputi sebesar Rp51.000.000,- per bulan
  2. Staf Khusus sebesar Rp36.500.000,- per bulan.
  3. Tenaga Ahli Utama sebesar Rp36.500.000,- per bulan.
  4. Tenaga Ahli Madya sebesar Rp32.500.000,- per bulan.
  5. Tenaga Ahli Muda sebesar Rp19.500.000,- per bulan.
  6. Tenaga Terampil sebesar Rp15.500.000,- per bulan.

Hak keuangan merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima oleh Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden yang di dalamnya sudah termasuk Gaji Dasar, Tunjangan Kinerja, dan Pajak Penghasilan.

Deputi, staf khusus, dan tenaga profesional pada Kantor Staf Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri maupun Non Pegawai Negeri. Untuk yang berasal dari pegawai negeri, saat masa jabatan habis maka tidak diberikan pensiun.

Hak keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden yang berasal dari Pegawai Negeri, dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini dengan penghasilan yang diterima sebagai Pegawai Negeri.

Pajak Penghasilan atas Hak Keuangan Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan terhitung mulai saat penetapan pengangkatan Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden.

Demikian informasi Hak Keuangan: Gaji dan Tunjangan Kinerja Kantor Staf Presiden.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel