Penghasilan Tetap dan Penghasilan Tambahan Kepala Desa Serta Perangkat Desa Kabupaten Sleman

Penghasilan Tetap dan Penghasilan Tambahan Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Sleman telah ditetapkan dari Januari 2015. Adanya Undang-undang Desa yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah, telah memberikan angin segar bagi para Kepala Desa dan Perangkat Desa. Pasalnya, berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan tersebut, Kades dan Perangkat Desa lainnya berhak atas penghasilan tetap (siltap) yang diterima setiap bulannya yang bersumber dari dana desa.

Bagi Kepala Desa dan para Perangkat Desa di Kabupaten Sleman, mereka menerima penghasilan berupa:
  1. penghasilan tetap (siltap).
  2. penghasilan tambahan.
  3. tunjangan.
  4. tunjangan akhir masa jabatan.
  5. penerimaan lain yang sah.

BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA KABUPATEN SLEMAN


Penghasilan Tetap merupakan jumlah penerimaan yang sah yang diterima oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa setiap bulan. Alokasi penghasilan tetap per tahunnya tergantung jumlah Alokasi Dana Desa yang diterimanya.
  • Jika ADD kurang dari 500juta maka alokasi penghasilan tetap sebesar 60% dari ADD (Di bawah 300juta).
  • ADD 500juta s.d. 700 juta, alokasi penghasilan tetap sebesar 50% dari ADD (250 juta s.d. 350 juta).
  • ADD lebih dari 700 juta s.d. 900 juta, penghasilan tetap sebesar 40% dari ADD (di atas 280 juta s.d. 360 juta).
  • ADD lebih dari 900 juta, penghasilan tetap sebesar 30% dari ADD.
Selanjutnya dari alokasi penghasilan tetap tersebut dibagi-bagi sebagai berikut:
  1. Kepala Desa 8,4% per tahun dari alokasi penghasilan tetap.
  2. Sekretaris Desa = 70% dari penghasilan tetap Kepala Desa.
  3. Kepala Bagian dan Kepala Urusan = 51% dari penghasilan tetap Kepala Desa.
  4. Dukuh sebesar 50% dari penghasilan tetap Kepala Desa.
Selanjutnya untuk nilai nominal besarnya penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Sleman ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Untuk Tahun 2015 ini, besarnya penghasilan tetap telah ditetapkan secara merata tanpa melihat ADD dengan besaran sebagai berikut:
  1. Kepala Desa sebesar Rp2.540.000,- per bulan
  2. Sekretaris Desa Non PNS sebesar Rp1.778.000,- per bulan.
  3. Kepala Bagian dan Kepala Urusan sebesar Rp1.298.000,- per bulan.
  4. Dukuh sebesar Rp1.270.000,- per bulan.

PENGHASILAN TAMBAHAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA KABUPATEN SLEMAN


Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Sleman memperoleh Penghasilan tambahan berupa tanah bengkok/lungguh dengan perbandingan 7:5:5:4:4:2 yang rinciannya sebagai berikut:
  • 7 bagian untuk Kepala Desa dari hasil pengelolaan tanah bengkok/lungguh.
  • 5 bagian untuk Sekdes.
  • 4 bagian untuk perangkat desa sebagai unsur pelaksana teknis.
  • 4 bagian untuk perangkat desa dari unsur sekretariat desa yang membidangi urusan.
  • 2 bagian untuk perangkat desa sebagai unsur pelaksana kewilayahan.
Kades dan Perangkat Desa yang berstatus PNS diberikan penghasilan tambahan 50% dari ketentuan di atas. Penjabat Kades dan Perangkat desa diberikan penghasilan tambahan sesuai kemampuan desa. Besaran penghasilan tambahan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dengan persetujuan BPD.

TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA KABUPATEN SLEMAN


Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Sleman diberikan tunjangan sebagai berikut:
  1. tunjangan kesehatan, dalam bentuk biaya pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan kesehatan jika ia sakit
  2. tunjangan kecelakaan, dalam bentuk biaya pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan kesehatan jika mengalami kecelakaan pada saat melaksanakan tugas.
  3. tunjangan kematian, dalam bentuk uang duka yang diberikan kepada ahli waris.
  4. tunjangan lain-lain sesuai kemampuan desa.
Besaran tunjangan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Kades dengan mempertimbangkan kemampuan desa. Penjabat Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat diberikan tunjangan lain-lain.

TUNJANGAN AKHIR MASA JABATAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA KABUPATEN SLEMAN


Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat diberikan tunjangan akhir masa jabatan berupa tanah pengarem-arem sebesar 1/5 dari tanah bengkok yang menjadi penghasilan tambahan.

Tunjangan akhir masa jabatan Kepala Desa diatur sebagai berikut:
  • masa jabatan s.d. 6 tahun, diberikan selama 36 bulan.
  • masa jabatan lebih dari 6 tahun diberikan selam 48 bulan.

Sedangkan tunjangan akhir masa jabatan perangkat desa diatur sebagai berikut:
  • masa jabatan s.d. 5 tahun diberikan selama 36 bulan.
  • masa jabatan lebih dari 5 tahun s.d. 10 tahun diberikan selama 48 bulan.
  • masa jabatan lebih dari 10 tahun s.d. 15 tahun diberikan selama 60 bulan.
  • masa jabatan lebih dari 15 tahun s.d. 20 tahun diberikan selama 72 bulan.
  • masa jabatan lebih dari 20 tahun s.d. 25 tahun diberikan selama 84 bulan.
  • masa jabatan lebih dari 25 tahun diberikan selama 96 bulan.

PENERIMAAN LAIN YANG SAH KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA KABUPATEN SLEMAN


Penerimaan lain yang sah berupa honorarium sebagai kompensasi kerja atas pelaksaan kegiatan. Honorarium ini dianggarkan di dalam APBDes sesuai dengan kemampuan desa dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian informasi Penghasilan Tetap dan Penghasilan Tambahan Kepala Desa Serta Perangkat Desa Kabupaten Sleman.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel