Inilah Dia Besaran Honorarium KASN

Honor KASN
Besaran Honorarium KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) - Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu UU No 5 Tahun 2014 telah menciptakan jabatan baru dalam lingkungan pemerintahan. Jabatan dimaksud adalah Jabatan untuk para Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mempunyai tanggung jawab antara lain menjaga netralitas pegawai negeri sipil, mengawasi pelaksanaan pembinaan profesi ASN, serta melaporkan hasil pengawasan dan evaluasi yang telah dilakukan terhadap pelaksanaan manajemen ASN kepada presiden.

KASN juga bertugas untuk mengawasi proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi pada semua tahapan proses seleksi.

Proses pemilihan KASN sendiri telah dilakukan pada pertengahan tahun 2014 lalu dengan susunan KASN terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan 5 anggota. Dengan demikian, total ada 7 orang Komisioner KASN. KASN ini bertanggung jawab kepada Presiden.

Komisioner KASN bisa diisi oleh pegawai negeri sipil ataupun oleh non pegawai negeri sipil. Jadi para PNS pun boleh menjadi KASN. Masa Jabatan mereka adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali masa jabatan (seperti presiden hanya untuk 2 kali masa jabatan).

Para Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KASN telah dilantik oleh Presiden Jokowi pada bulan November 2014 lalu. Namun, mengingat jabatan ini merupakan jabatan yang masih baru yang pengaturan mengenai hak-hak finansial mereka belum diatur secara jelas, maka bulan Agustus 2015 ini Presiden mengeluarkan Perpres Nomor 90 Tahun 2015 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KASN.

Besaran Honorarium KASN


Para Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KASN berdasarkan Perpres Nomor 90 Tahun 2015 berhak mendapatkan honorarium yang diberikan setiap bulan. Honorarium tersebut diberikan sejak para Komisioner KASN tersebut dilantik.

Adapun besaran honorarium bagi para Komisioner KASN adalah sebagai berikut:

  1. Ketua KASN sebesar Rp34.824.000,- per bulan.
  2. Wakil Ketua KASN sebesar Rp33.083.000,- per bulan.
  3. Anggota KASN sebesar Rp29.600.000,-.
Bagi Komisioner KASN yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, karena mereka telah mendapatkan gaji dari negara, maka besaran honoraium yang mereka terima adalah sebesar honorarium tersebut di atas dikurangi dengan gaji PNS yang bersangkutan.

Dengan demikian honorarium yang harus disediakan untuk para Komisioner KASN per bulannya adalah sebagai berikut:

Jabatan Jumlah Orang  Honor Per Orang   Jumlah Honor Per Bulan 
Ketua 1                            34.824.000                                              34.824.000
Wakil Ketua 1                            33.083.000                                              33.083.000
Anggota 5                            29.600.000                                           148.000.000
Jumlah                                           215.907.000

Demikian tabel Besaran Honorarium KASN.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel