Tahukah Anda Hak-hak Anggota Polisi Polri?

gajibaru.com - Hak-hak Anggota Pilisi (Kepolisian Negara Republik Indonesia) - Polisi, sebagai aparat penegak hukum tidak hanya diharuskan untuk melaksanakan kewajibannya. Anggota polisi juga mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi oleh negara.

hak hak anggota polisi

Hak anggota polri merupakan hak yang dapat diberikan oleh negara pada setiap anggota Polri karena tugas dan jabatannya. Sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa para anggota Polri mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi oleh negara.

Hak-hak Anggota Polri Terkait Dengan Penghasilan (Gaji dan Tunjangan Polisi)


Hak-hak anggota polisi atau anggota dari Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan PP Nomor 42 Tahun 2010, yang terkait dengan penghasilan adalah sebagai berikut:

1. Gaji Pokok Polisi


Setiap anggota polisi berhak mendapatkan gaji pokok yang besarannya untuk tahun 2015 diatur dengan PP Nomor 32 Tahun 2015. Selanjutnya atas gaji pokok tersebut, akan diberikan kenaikan gaji pokok secara berkala (KGB) dengan syarat:
  • telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;
  • berkelakuan baik;
  • menginsafi akan tugas dan kewajibannya.
Pemberian kenaikan gaji berkala ditetapkan secepat-cepatnya dua bulan sebelum berlakunya kenaikan gaji berkala tersebut.

Apabila syarat-syarat di atas tidak atau belum dipenuhi, maka kenaikan gaji berkala itu ditunda paling lama 1 tahun, dilakukan dengan surat keputusan yang memuat alasan-alasan penundaan itu. Apabila sehabis waktu penundaan tersebut, syarat-syarat tersebut belum dipenuhi juga, maka kenaikan gaji berkala itu ditunda lagi, tiap kali paling lama 1 tahun.

Anggota Polri yang menurut Daftar Penilaian Pelaksanaan tugasnya menunjukkan nilai "amat
baik
", sehingga ia patut dijadikan teladan, dapat diberikan kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan dengan memajukan saat kenaikan gaji berkala yang akan datang dan saat-saat kenaikan gaji berkala selanjutnya dalam pangkat yang dijabatnya pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa itu.

2. Tunjangan Keluarga Polisi (Tunjangan Istri/Suami dan Tunjangan Anak) Polri


Setiap anggota Polisi juga berhak mendapatkan tunjangan keluarga berupa tunjangan istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% untuk tiap-tiap anak maksimal 2 anak.

Tunjangan anak hanya diberikan kepada anak yang berumur kurang dari 21 tahun dan tidak kawin atau belum pernah kawin, baik anak kandung ataupun anak angkat. Jika anak tersebut masih sekolah/kuliah, maka ketentuan umur diperpanjang sampai umur 25 tahun.

3. Tunjangan Jabatan Polri


Tunjangan Jabatan merupakan tunjangan yang diberikan kepada anggota Polri yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan Jabatan Struktural di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia diatur dalam Perpres Nomor 28 Tahun 2007. Besaran tunjangan jabatan diberikan berdasarkan eselon jabatan. Adapun besaran tunjangan jabatan struktural di lingkungan Polri sebagai berikut.

Eselon Besaran Tunjangan
I A                              5.500.000
I B                                      4.375.000
II A                                      3.250.000
II B                                      2.025.000
III A                                      1.260.000
III B                                          980.000
IV A                                          540.000
IV B                                          490.000

4. Tunjangan Lauk Pauk Polisi


Tunjangan Lauk-pauk Anggota Polri diberikan sejumlah banyaknya hari kalender dalam 1 bulan dan besarnya tarif tunjangan lauk pauk adalah sebesar Rp50.000,- per hari sesuai dengan SE-17/PB/2015.

Update: Uang Lauk Pauk TNI Polri Tahun 2018 Sudah Dinaikkan jadi 60 ribu per hari.

5. Tunjangan Beras


Setiap anggota Polri beserta anggota keluarganya yang menerima tunjangan keluarga (tunjangan istri/suami dan tunjangan anak) juga berhak atas tunjangan beras sebeasar 18 kg per bulan untuk masing-masing orang.

Adapun tarif beras per kg diatur dengan Per-3/PB/2015 mengenai Kenaikan Tunjangan Beras Tahun 2015. Berdasarkan Per-3/PB/2015, besarnya tarif tunjangan beras per kg adalah sebesar Rp7.242,-.

6. Tunjangan Umum Anggota Polri


Tunjangan umum bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2006.

Tunjangan Umum merupakan tunjangan yang diberikan kepada Anggota Polri di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak menerima Tunjangan Jabatan Struktural atau Tunjangan Jabatan Fungsional.

Tunjangan umum diberikan setiap bulan dan melekat pada gaji induk polri. Besarnya tunjangan umum anggota polisi adalah sebesar Rp75.000,- per bulan. Jika seorang polisi diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional tertentu maka tunjangan umumnya diberhentikan.

7. Tunjangan-tunjangan Lainnya


Tunjangan Lain yang diterima oleh para anggota Polri yang jumlahnya terbesar adalah Tunjangan Kinerja. Tunjangan Kinerja Polri baru saja mengalami kenaikan di tahun 2015 sesuai dengan Perpres Nomor 89 Tahun 2015.

Selain itu ada juga Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Tunjangan Polwan yang besarannya sebesar Rp50.000,- per bulan.

Tunjangan-tunjangan lainnya yang diterima oleh anggota polisi adalah diantaranya tunjangan pengamanan persandian, tunjangan perpolisian masyarakat, tunjangan wilayah pulau-pulau kecil terluar, tunjangan wilayah perbatasan, dan tunjangan Provinsi Papua.

Hak-hak Anggota Polri yang Tidak Terkait Dengan Penghasilan


Selain mempunyai hak-hak terkait dengan penghasilan, para anggota Polri juga berhak mendapatkan fasilitas yang tidak terkait dengan penghasilan yaitu:

  1. Pelayanan Kesehatan berupa kesehatan promotif, prefentif, kuratif, dan rehabilitatif.
  2. bantuan hukum dan perlindungan keamanan
  3. cuti, berupa:
    • cuti tahunan;
    • cuti sakit;
    • cuti istimewa;
    • cuti ibadah keagamaan;
    • cuti hamil/melahirkan;
    • cuti di luar tanggungan negara; dan
    • cuti karena alasan penting.
  4. Perlengkapan Perorangan Polri yang selanjutnya (Kapor Polri) yaitu pakaian seragam dinas dan atribut serta kelengkapannya yang melekat pada perorangan anggota Polri selama dalam dinas aktif.
  5. tanda kehormatan, berupa bintang, satyalancana, dan samkaryanugraha.
  6. Perumahan dinas/asrama/mess. Bagi anggota Polri yang belum memperoleh perumahan dinas/ asrama/mess dapat diberikan kompensasi sewa rumah sesuai kemampuan keuangan negara yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden
  7. Transportasi atau angkutan dinas. Bagi anggota Polri yang belum memperoleh fasilitas transportasi atau angkutan dinas dapat diberikan uang transportasi dalam kota sesuai kemampuan keuangan negara yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
  8. MPP, paling lama 1 tahun.
  9. Pensiun, diberikan apabila mempunyai masa kerja dalam dinas Polri paling singkat 20 tahun atau tidak mampu lagi bekerja baik dalam dinas Polri maupun di luar dinas Polri karena cacat berat jasmani dan/atau rohani yang disebabkan tidak dalam atau pada saat dinas.
  10. pemakaman dinas dan uang duka; dan
  11. pembinaan rohani, mental, dan tradisi.

Itulah tadi informasi Hak-hak Anggota Polisi yang harus Anda Tahu. Baca Juga: Gaji Polisi 2018 Naik.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel