Inilah Gaji/Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Pacitan

Gaji/Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Pacitan - Undang-undang Desa telah merubah nasib para Kepala Desa dan Perangkat Desa. Dengan Adanya Undang-undang tentang Desa tersebut, para perangkat desa berhak memperoleh penghasilan tetap setiap bulannya.

Besarnya gaji.penghasilan para Kepala Desa dan Perangkat Desa berbeda-beda untuk tiap daerah, karena besarnya penghasilan tersebut ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah masing-masing dan besarnya disesuaikan dengan kemampuan daerah tersebut.

Beberapa Komponen penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang ada di Kabupaten Pacitan sebagai berikut:

Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pacitan


Jika di daerah lain besarnya penghasilan tetap ditetapkan sebesar nilai maksimalnya, di Kabupaten Pacitan ditetapkan nilai minimalnya. Berikut ini besaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pacitan terhitung mulai 27 Maret 2015:
  1. Penghasilan Tetap Kepala Desa minimal sebesar Rp200.000,- per bulan.
  2. Penghasilan Tetap Sekretaris Desa Non PNS minimal sebesar Rp140.000,- per bulan.
  3. Penghasilan Tetap Perangkat Desa selain Sekretaris Desa minimal sebesar Rp100.000,- per bulan.
Jika dibandingkan dengan daerah lain, besarnya penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Pacitan ini terbilang kecil. Di daerah-daerah lain, besarnya penghasilan tetap mereka ada di atas 1juta rupiah.

Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pacitan


Tunjangan Tambahan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TTAPD) diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Pacitan.Tambahan Penghasilan ini diberikan setiap bulan selama 8 bulan terhitung mulai Januari 2015.

Adapun besaran Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Pacitan sebagai berikut:
  1. Tunjangan tambahan penghasilan untuk Kepala Desa sebesar Rp1.500.000,- per bulan.
  2. Tunjangan tambahan penghasilan untuk Sekretaris Desa Non PNS sebesar Rp1.000.000,- per bulan.
  3. Tunjangan tambahan penghasilan untuk Perangkat Desa lainnya  sebesar Rp900.000,- per bulan.

Selain menerima penghasilan tetap dan tambahan penghasilan, tentu saja mereka masih menerima sumber penghasilan lain seperti dari tanah bengkok, honor kegiatan, dan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.


Demikian informasi singkat Gaji/Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Pacitan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel