Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Penajam Paser Utara

Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Penajam Paser Utara - Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan sebuah kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Penajam Paser Utara berbatasan dengan Kab Kutai Barat di sebelah barat, berbatasan dengan Selat Makasar dan Kota Balikpapan di sebelah Timur, Kab Kutai Kartanegara di sebelah utara dan Kab Pasir di sebelah selatan.

Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Penajam Paser Utara

Kabupaten Penajam Paser Utara adalah kabupaten yang merupakan pecahan dari Kabupaten Pasir. Kabupaten ini mempunyai banyak potensi yang menopang perekonomian seperti pertambangan, perikanan, kehutanan, perkebunan, dan perikanan.

Tahun 2015 ini Kabupaten Penajam Paser Utara telah menerbitkan peraturan bupati yang mengatur mengenai hak-hak bagi kepala desa dan perangkat desa serta anggota BPD dan para ketua RT. Peraturan bupati ini merupakan peraturan pelaksanaan atas PP tentang Desa.

Adapun gaji/penghasilan yang diterima oleh para aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai berikut:

Gaji/Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Kab Penajam Paser Utara


Kepala Desa adalah pemegang  kekuasaan  Pengelolaan  Keuangan  Desa  yang  karena  jabatannya  mempunyai  kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa. Sedangkan perangkat desa adalah  unsur  Pemerintah  Desa  yang  terdiri  dari  Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun.

Kepala  Desa  dan  Perangkat  Desa  diberikan  gaji  sebagai  Penghasilan  Tetap  setiap bulannya yang dibebankan kepada APBDes. Namun, Kepala  Desa  dan  Perangkat  Desa  yang  berstatus  PNS tidak  berhak menerima Penghasilan Tetap dari APB Desa.

Adapun besaran gaji/penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Penajam Paser Utara adalah:
  • Kepala Desa sebesar Rp3.000.000,- per bulan.
  • Sekretaris Desa sebesar Rp2.350.000,- per bulan.
  • Kepala Seksi/Kepala Urusan/Kepala Dusun Rp1.750.000,- per bulan.
Jika dilihat besarnya gaji kepala desa sebesar 3juta per bulan, nilainya cukup lumayan bukan? Mau jadi kepala desa di Kabupaten Penajam Paser Utara? Nilainya lebih besar dari gaji pokok PNS yang pertama kali masuk kerja lho.

Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Penajam Paser Utara


Bukan cuma gaji, para kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten ini juga mendapatkan tunjangan. tunjangan ini juga diberikan setiap bulan. Bedanya dengan gaji/penghasilan tetap, tunjangan kepala desa dan perangkat desa ini diberikan baik kepada Non PNS maupun kepala desa/perangkat desa yang berstatus PNS.

Dengan demikian tidak ada pembatasan bagi PNS untuk menerima tunjangan kepala desa dan perangkat desa.

Adapun besaran tunjangan kepala desa dan perangkat desa yang diberikan adalah:
  • Sebesar Rp1.500.000,- per bulan untuk kepala desa.
  • Sebesar Rp1.050.000,- per bulan untuk sekretaris desa.
  • Sebesar Rp1.000.000,- per bulan untuk Kepala Seksi/Kepala Urusan.
  • Sebesar Rp600.000,- per bulan untuk Kepala Dusun.
Dengan demikian jika ditotal antara penghasilan tetap dan tunjangan, besarnya penghasilan para kepala desa dan perangkat desa adalah:
  • Kepala Desa = Rp3.000.000,- + Rp1.500.000,- = Rp4.500.000,- per bulan.
  • Sekretaris Desa = Rp2.350.000,- + Rp1.050.000,- = Rp3.400.000,- per bulan.
  • Kepala Seksi/Kepala Urusan= Rp1.750.000,- + Rp1.000.000,- = Rp2.750.000,- per bulan.
  • Kepala Dusun= Rp1.750.000,- + Rp600.000,- = Rp2.350.000,- per bulan.

 

Tunjangan Pengawasan Anggota BPD


Tunjangan  Pengawasan  adalah  tunjangan  yang  diberikan  kepada  ketua, Wakil  Ketua,  Sekretaris  dan  Anggota  BPD  dalam  rangka  melaksanakan  fungsi pengawasan terhadap Pemerintah Desa.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga  yang  melaksanakan  fungsi  pemerintahan  yang  anggotanya  merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan  ditetapkan secara demokratis.

Kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota BPD diberikan tunjangan pengawasan setiap bulannya dengan besaran sebagai berikut:
  • Ketua sebesar Rp2.200.000,- per bulan
  • Wakil Ketua sebesar Rp2.000.000,- per bulan.
  • Sekretaris sebesar Rp1.900.000,- per bulan.
  • Anggota sebesar Rp1.800.000,- per bulan.

Insentif Rukun Tetangga


Insentif  Rukun  Tetangga  adalah  Bantuan  kelembagaan  yang  digunakan untuk Operasional rukun Tetangga. Insentif Rukun Tetangga diberikan kepada Rukun Tetangga yang berkedudukan di Desa dan Kelurahan yang besarannya adalah Rp1.000.000,- per bulan.

Demikian informasi Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Penajam Paser Utara.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel