Asyik, Pegawai Tidak Tetap (PTT) DKI Jakarta Dapat Gaji, Tunjangan Tetap, dan Tunjangan Peningkatan Penghasilan

Tidak hanya PNS DKI Jakarta yang mendapatkan penghasilan yang lumayan dengan tunjangan kinerja daerahnya. Pegawai Tidak Tetap (PTT) di DKI Jakarta juga memperoleh penghasilan yang lumayan.

PTT sendiri merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas yang bersifat khusus (tertentu) sesuai dengan kebutuhan. PTT terdiri dari berbagi rumpun sebagai berikut:
  1. Rumpun pendidikan: guru, TU, dan Penjaga Sekolah;
  2. Rumpun Kesehatan: Dokter, apoteker, asisten apoteker, analis kesehatan, radiografer, Refraktionist Opticiant, Fisioterapis, bidan, ahli gizi, perawat, juru masak, juru cuci;
  3. Rumpun pertanian: pertanian, kehutanan, peternakan, perikanan, pertamanan, dan kelautan;
  4. Rumpun teknik: teknik sipil, arsitektur, mesin, listrik, komputer, pertekstilan, dll;
  5. Rumpun ekonomi dan manajemen: akuntansi, manajemen, keuangan, dan perpajakan.

Adapun Gaji dan Tunjangan yang diterima oleh PTT di lingkungan Pemerintah Daerah DKI Jakarta sebagai berikut:

1. Gaji dan Tunjangan Tetap

Besaran gaji PTT Pemda DKI Jakarta disesuaikan dengan tingkat pendidikan dari PTT yang bersangkutan, mulai dari SMP sampai dengan S3. Besaran gaji juga disesuaikan dengan rumpun jabatan PTT.

Sedangkan besaran tunjangan tetap besarannya sama untuk semua PTT, baik itu SMP ataupun S3, untuk semua jenis rumpun jabatan PTT. Besarnya tunjangan tetap ditetapkan sebesar Rp200.000,- per bulan.

Secara rinci, berikut ini besaran gaji dan tunjangan tetap PTT Pemda DKI Jakarta:
Gaji PTT DKI Jakarta
Gaji PTT DKI Jakarta
Gaji PTT DKI Jakarta

Gaji dan tunjangan tetap merupakan penghasilan yang diterima oleh PTT yang besarannya tetap per bulan tanpa dipengaruhi oleh prestasi kinerja.

2. Tunjangan Peningkatan Penghasilan (TPP)

Selain mendapatkan gaji dan tunjangan tetap, PTT di lingkungan Pemda DKI Jakarta juga mendapatkan Tunjangan Peningkatan Penghasilan (TPP). Berbeda dengan gaji dan tunjangan tetap, TPP ini diberikan sesuai dengan prestasi kinerja PTT yang bersangkutan. TPP diberikan setiap bulan dengan besaran sebagai berikut:
  1. TPP 100% (Rp1.000.000,-) jika kinerjanya 76%-100%.
  2. TPP 75% (Rp750.000,-) jika kinerjanya 51%-75%.
  3. TPP 50% (Rp500.000,-) jika kinerjanya 26%-50%.
  4. TPP 25% (Rp250.000,-) jika kinerjanya kurang dari atau sama dengan 25%.

3. Tunjangan Kecelakaan

Tunjangan kecelakaan diberikan kepada PTT apabila mengalami kecelakaan pada saat melaksanakan tugas.

4. Uang Cacat Tewas

Jika PTT mengalami cacat tetap total diberikan uang santunan sebesar Rp60.000.000.- sedangkan jika tewas diberikan uang santunan sebesar Rp100.000.000,-

5. Uang Duka Wafat

Uang duka wafat diberikan kepada PTT yang meninggal dunia dengan cara transfer bank. UDW diusulkan oleh SKPD/UKPD kepada BKD paling lambat satu tahun sejak PTT Wafat dengan melampirkan:
  1. surat usulan dari Kepala SKPD/UKPD;
  2. surat Perjanjian Kerja terakhir;
  3. fotokopi Buku Nikah bagi yang sudah menikah;
  4. fotokopi Kartu Keluarga;
  5. surat keterangan meninggal dunia legalisir asli Kelurahan; dan
  6. nomor rekening bank.

6. Jaminan Kesehatan

Jaminan kesehatan diberikan kepada PTT selain yang bertugas pada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta. Jaminan kesehatan sebagaimana diberikan melalui Unit Pelayanan Kesehatan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

7. Uang Jasa

PTT yang diberikan dengan hormat diberikan uang jasa sesuai dengan masa kerjanya dengan ketentuan sebagai berikut:
  • masa kerja 3 s.d. kurang dari 6 tahun sebesar 2 bulan gaji pokok dan tunjangan tetap terakhir;
  • masa kerja 6 tahun s.d. kurang dari 9 tahun, sebesar 3 bulan gaji pokok dan tunjangan tetap terakhir;
  • masa kerja 9 tahun s.d. kurang dari 12 tahun, sebesar 4 bulan gaji pokok dan tunjangan tetap terakhir;
  • masa kerja 12 tahun s.d. kurang dari 15 tahun, sebesar 5 bulan gaji pokok dan tunjangan tetap terakhir;
  • masa kerja 15 tahun s.d. kurang dari 18 tahun, sebesar 6 bulan gaji pokok dan tunjangan tetap terakhir;
  • masa kerja 18 tahun s.d. kurang dari 21 tahun, sebesar 7 bulan gaji pokok dan tunjangan tetap terakhir;
  • masa kerja 21 tahun s.d. kurang dari 24 tahun, sebesar 8 bulan gaji pokok dan tunjangan tetap terakhir;
  • masa kerja 24 tahun atau lebih, sebesar 10 bulan gaji pokok dan tunjangan tetap terakhir.

8. Gaji dan Tunjangan Bulan Ketiga Belas

Sama seperti PNS dan para pensiuanan, PTT DKI Jakarta juga mendapatkan gaji dan tunjangan bulan Ketiga Belas yang terdiri dari Gaji, Tunjangan Tetap, dan Tunjangan Peningkatan Penghasilan (TPP) sebesar yang diterima pada bulan Juni.

Demikian informasi Pegawai Tidak Tetap (PTT) DKI Jakarta Dapat Gaji, Tunjangan Tetap, dan Tunjangan Peningkatan Penghasilan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel