TNI Polri di DKI Jakarta Dapat Penghasilan Tambahan Lhooo

Bagi anda anggota TNI ataupun Polri, jika ingin mendapatkan tambahan penghasilan yang lebih besar, dan tentunya legal, tidak melanggar peraturan, bukan penggelapan, dan insyaalloh halal, silakan bekerja di wilayah DKI Jakarta. Yap, benar sekali, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan tambahan penghasilan kepada anggota TNI dan Polri yang membantu keamanan di wilayah DKI Jakarta. Tambahan penghasilan ini legal, mempunyai dasar hukum.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 138 Tahun 2015 tentang Honorarium Anggota TNI/Polri di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kerja Perangkat Daerah (UPKD) yang memiliki tugas dan fungsi pengamanan, penertiban dan penjangkauan harus menganggarkan di DPA SKPD/UKPD tersebut untuk membayarkan honorarium kepada anggota TNI/Polri yang turut serta membantu menjaga keamanan.

Sebagaimana kita ketahui bersama, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan Provinsi dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berlimpah. Dari pajak kendaraan bermotor saja sudah bisa dikira-kira betapa banyaknya. Belum lagi restoran, rumah makan, reklame, dan segala macam lainnya. Sumbangan PAD dari pajak dan retribusi sangat besar jumlahnya. Pendapatan dari sektor pariwisata pun tidak kalah, mengingat banyak tempat wisata menarik di DKI Jakarta.

Maka wajar saja jika mereka tidak segan-segan menggaji pegawainya dengan gaji yang besar. Seorang tukang sapu saja, sejak pemerintahan Jokowi-Ahok, telah mendapatkan penghasilan yang sangat lumayan. Tahun 2012 lalu gaji tukang sapu per bulannya 2,4 juta. Selanjutnya, sejak Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta, gaji tukang sapu naik menjadi 2,7 Juta. Tentu ini hal yang bagus.


Kekayaan Pemprov DKI Jakarta yang melimpah juga berimbas kepada Anggota TNI dan Polri. Kalau saya bilang, mereka ikut kecipratan rejekinya. Bukan cuma PNSnya yang mendapatkan tunjangan kinerja daerah yang wow. TNI dan Polri juga ikut berbahagia.

Ketelibatan TNI dan Polri dalam rangka pengamanan dan ketertiban di wilayah DKI Jakarta mempertimbangkan bahwa penyelenggaraan pengamanan, penertiban dan penjangkauan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memiliki risiko yang cukup tinggi sehingga perlu bekerja sama, berkoordinasi dan didampingi oleh Anggota TNI/Polri. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta merasa perlu untuk memberikan honorarium kepada Anggota TNI/Polri yang diatur dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 138 Tahun 2015.

Adapun tambahan penghasilan yang diterima oleh anggota TNI dan/atau Polri yang berkontribusi terhadap keamanan dan ketertiban berupa 2 komponen yaitu honorarium dan uang makan dengan rincian sebagai berikut:

  • Honorarium diberikan sebesar Rp250.000,- per hari per orang kepada anggota TNI/Polri
  • Uang Makan diberikan paling banyak sebesar Rp38.000,- per hari per orang kepada anggota TNI/Polri
Dalam melaksanakan tugas pengamanan, penertiban dan penjangkauan yang dilakukan oleh SKPD/UKPD dan bekerja sama serta didampingi oleh anggota TNI/Polri, anggota TNI/Polri harus mempunyai Surat Tugas (ST). Bagi anggota TNI, ST ditandatangani minimal setingkat Kodim sedangkan bagi anggota Polri, ST ditandatangani minimal oleh setingkat Kapolsek. Surat Tugas tersebut selanjutnya diserahkan kepada Kepala SKPD/UKPD yang mempunyai tugas dan fungsi pengamanan, penertiban dan penjangkauan. Yang lebih hebat lagi, Surat Tugas tersebut dapat memiliki waktu kerja paling lama 1 tahun anggaran. Wah, sangat lumayan tuh kalau bisa full 1 tahun anggaran.

Jika dijumlah per hari, honorarium dan uang makan per hari yang diterima anggota TNI/Polri totalnya sebesar Rp288.000.-. Kalau dalam 1 bulan dapat 10 hari saja untuk tugas pengamanan dan ketertiban, para anggota TNI dan Polri sudah bisa membawa pulang uang Rp2.880.000.-. Jika ditotal dengan gaji, uang lauk-pauk, dan tunjangan kinerja insyaalloh kehidupan anggota TNI/Polri makin sejahtera.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel