SE-19/PB/2015

Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-19/PB/2015 mengatur tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
SE Penyesuaian Gaji Pokok 2015

Petunjuk Penyesuaian Besaran Gaji Pokok PNS, Anggota TNI, dan Anggota Polri tahun 2015 sebagai berikut:

  1. Pembayaran gaji pokok PNS, TNI, dan Polri terhitung mulai 1 Januari 2015 besarannya agar disesuaikan dengan PP Nomor 30 Tahun 2015, PP Nomor 31 Tahun 2015, dan PP Nomor 32 Tahun 2015.
  2. Pembayaran gaji bulan Juli 2015 menggunakan besaran gaji pokok baru
  3. Jika pengajuan SPM ke KPPN untuk gaji bulan Juli 2015 masih menggunakan gaji pokok yang lama, maka pembayaran gaji bulan Agustus 2015 sudah harus menggunakan besaran gaji pokok yang baru.
  4. Pembayaran kekurangan gaji dari Januari 2015 akibat adanya penyesuaian besaran gaji pokok sesuai ketiga PP di atas dibuat dalam daftar tersendiri dan dapat dibayarkan setelah SP2D gaji induk dengan menggunakan besaran gaji pokok yang baru telah diterbitkan.
  5. Satker yang telah menggunakan aplikasi GPP, BPP, atau DPP, pengajuan SPM gaji/kekurangan gaji kepada KPPN disertai dengan ADK aplikasi versi terbaru.
  6. Prosedur penerbitan SP2D dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 190/PMK.05/2012, Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan Nomor 67/PMK.05/2015 dan Nomor 15 Tahun 2013 tanggal 27 Maret 2013, dan PMK Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan SPAN.
Dengan diterbitkan SE Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-19/PB/2015 dan telah diterbitkannya update aplikasi GPP versi 12 Juni 2015, maka pengajuan gaji induk bulan Juli 2015 sudah bisa menggunakan besaran gaji pokok yang baru. Tapi karena SE dan update aplikasi ini baru keluar tanggal 15 Juni, dan keluarnya di siang hari juga, saya kira hampir semua satker sudah mengajukan gaji induk bulan Juli 2015 dan masih menggunakan gaji pokok yang lama. Oleh karena itu, saya yakin, kebanyakan satuan kerja baru bisa membayar gaji pokok yang baru di gaji induk bulan Agustus nanti dan rapel kekurangan gaji baru bisa dibayarkan di akhir Juli 2015 setelah SP2D gaji induk Agustus keluar.

Untuk mendownload Update aplikasi GPP, dapat anda download di situs DJPB.

Silakan download Juknis penyesuaian Gaji Baru PNS, TNI, dan Polri Tahun 2015 yaitu SE-19/PB/2015 di situs DJPB.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel