PP Nomor 30 Tahun 2015 Kenaikan Gaji PNS 2015

Penantian panjang para pegawai negeri sipil berakhir sudah. Mungkin para pegawai negeri sipil sudah menantikan kenaikan gaji pokok tahun 2015 ini mulai dari bulan Maret, namun baru pada bulan Juni ini para PNS benar-benar lega. Pasalnya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang gaji pokok PNS telah resmi keluar, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015.
Kenaikan Gaji PNS 2015

Tentu saja kabar ini merupakan kabar gembira bagi para PNS. PP Nomor 30 Tahun 2015 telah memberikan kelegaan kepada para PNS di seluruh tanah air. Di samping sebentar lagi akan memasuki bulan puasa dimana biasanya harga-harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan, juga anak-anak sebentar lagi memasuki kenaikan kelas atau memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Kenaikan gaji pokok yang terdapat pada lampiran PP Nomor 30 Tahun 2015 mulai berlaku sejak 1 Januari tahun 2015.

Dengan demikian akan ada rapel kekurangan gaji dari bulan Januari 2015. Adapun rapel ini hanya bisa diajukan setelah SP2D gaji dengan menggunakan gaji pokok sesuai PP Nomor 30 Tahun 2015 terbit. Selain itu, masih ada peraturan teknis yang ditunggu yang biasanya berupa Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan serta update aplikasi GPP/BPP bagi pegawai negeri sipil pusat.

Dengan demikian, keluarnya PP Nomor 30 Tahun 2015 ini tidak serta membuat gaji pokok yang baru langsung bisa dibayarkan, masih menunggu SE Dirjen Perbendaharaan dan Update aplikasi. Mudah-mudahan tidak lewat tanggal 15 Juni ini sehingga pengajuan gaji induk Bulan Juli 2015 ini ke KPPN sudah menggunakan gaji pokok yang baru.

BESARNYA KENAIKAN GAJI PNS 2015

Persentase kenaikan gaji pokok PNS dari beberapa bulan yang lalu, bahkan mungkin dari tahun 2014 sudah menjadi perbincangan yang hangat. Pada anggaran awal di APBN, kenaikan gaji pokok PNS memang direncanakan sebesar 6%, dan setiap Kementerian/Lembaga juga sudah menganggarkan kenaikan gaji sebesar 6%.

Beberapa hari terakhir muncul isu bahwa kenaikan gaji hanya 4%, bukan 6%. Namun faktanya, dengan keluarnya PP Nomor 30 Tahun 2015 ini telah jelas bahwa kenaikan gaji tahun ini besarannya adalah 6%. Jadi bagi anda tanpa melihat tabel gaji di PP 30 Tahun 2015 ini pun bisa menghitung berapa besar gaji pokok anda sekarang.

Bagi anda yang ingin membaca kenaikan gaji pokok PNS dari tahun 1977 sampai sekarang silakan baca Gaji Pokok PNS dari Masa Ke Masa.

Silakan Download PP Nomor 30 Tahun 2015.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel