PMK 117/PMK.05/2015 Juknis Pembayaran Gaji/Tunjangan/Pensiun ke 13 PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara

PMK Nomor 117/PMK.05/2015 mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015. PMK Nomor 117/PMK.05/2015 merupakan Peraturan Pelaksanaan dari PP Nomor 38 Tahun 2015. PMK 117/PMK.05/2015 ditandatangani tanggal 22 Juni 2015.

Penerima gaji/pensiun/tunjangan bulan ke 13 adalah PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan seperti penerima tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan dan tunjangan kehormatan bekas anggota KNIP dan Janda/Dudanya. PNS, TNI, dan Polri penerima gaji dan tunjangan bulan ke 13 termasuk PNS/TNI/Polri yang ditugaskan di luar negeri, dipekerjakan di luar instansi pemerintah tapi gajinya masih dibayar oleh instansi induknya, diberhentikan sementara, penerima uang tunggu, dan CPNS.

PNS/TNI/Polri tidak diberikan gaji dan tunjangan bulan ke 13 jika menjalani cuti di luar tanggungan negara (CLTN) dan pegawai yang diperbantukan di luar instansi pemerintah yang gajinya tidak dibayar oleh instansi induknya.

Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ke 13 adalah sebesar penghasilan yang diterima di bulan Juni 2015 sebelum dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Jika suatu saat diketahui bahwa gaji/pensiun/tunjangan bulan ke 13 yang diterima oleh PNS, anggota TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan lebih besar dari yang seharusnya diterima maka yang bersangkutan harus mengembalikan ke kas negara. Sebaliknya, jika ternyata yang dibayarkan kurang dari yang seharusnya maka dapat dimintakan kekurangannya.

Dan perlu diperhatikan juga bagi PNS/TNI/Polri yang meninggal sebelum Juni 2015. Pegawai yang meninggal tersebut tetap berhak mendapatkan gaji bulan ke 13 sebesar gaji terusan yang dibayarkan di bulan Juni 2015. Jika mereka tidak menerima gaji bulan ke 13, padahal tidak menerima pensiun 13 (karena belum dapat pensiun, masih mendapatkan gaji terusan), maka tidak adil karena mereka tidak dapat apa-apa baik gaji maupun pensiun ke 13. Oleh karena itu perlu perhatian khusus bahwa pegawai yang meninggal dan sedang menerima gaji terusan berhak mendapatkan gaji 13 sebesar gaji terusan Juni 2015.

PEMBAYARAN GAJI/TUNJANGAN KE 13 PNS PUSAT, TNI, POLRI, DAN PEJABAT NEGARA

Dengan adanya PMK 117/PMK.05/2015, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ke 13 sudah bisa dibayarkan di Bulan Juli 2015. Diusahakan agar cair awal Juli 2015 karena untuk persiapan menghadapi hari raya Idul Fitri.
Adapun langkah-langkah pengajuan pembayaran ke KPPN sebagai berikut:
  1. PPSPM mengajukan SPM Gaji/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dan Selisih Kekurangan Gaji/Tunjangan Bulan Ketiga Belas kepada KPPN menggunakan Jenis SPM Gaji Lainnya.
  2. SPM disertai ADK GPP/BPP/DPP versi terbaru (Aplikasi GPP Versi 23 Juni 2015) bagi satker yang telah menggunakan aplikasi GPP/BPP/DPP.
  3. SPM tersebut dibuat terpisah  dari SPM Gaji/Tunjangan Bulanan.
  4. Berdasarkan SPM tersebut, KPPN menerbitkan SP2D paling lambat 2 hari kerja sejak SPM diterima lengkap dan benar untuk satker yang telah melaksanakan pengalihan pengelolaan administrasi belanja pegawai dan paling lambat 5 hari kerja sejak SPM diterima lengkap dan benar untuk satker yang belum melaksanakan pengalihan pengelolaan administrasi belanja pegawai (khususnya satker di lingkungan Kemenhan dan TNI).

PEMBAYARAN GAJI/TUNJAGAN KE 13 PNS PEMDA, GUBERNUR/WAGUB, BUPATI/WALIKOTA/WAKIL BUPATI/WAKIL WALIKOTA

Gaji dan Tunjangan untuk PNS Pemda, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,, serta Walikota dan Wakil Walikota juga baru bisa dibayarkan Juli 2015, jadi tidak bisa dibayarkan sebelum Juli 2015. Gaji dan Tunjangan bulan ke 13 untuk Pemerintah Daerah ini dibebankan kepada APBD masing-masing daerah yang bersangkutan.

PEMBAYARAN PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KE 13

Pembayaran pensiun/tunjangan bulan ke 13 dilaksanakan oleh PT Taspen dan PT Asabri bulan Juli 2015. Besarnya pensiun dan tunjangan bulan ke 13 tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.

Silakan Download PMK Nomor 117/PMK.05/2015.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel