Perpres Nomor 63 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2015 mengatur tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Perpres ini merupakan rangkaian dengan Perpres Keorganisasian lainnya dalam rangka penyusunan organisasi setelah dibentuknya Kabinet Kerja.


Perpres Nomor 63 Tahun 2015 mulai berlaku sejak tanggal 25 Mei 2015. Pada saat Perpres Nomor 63 Tahun 2015 mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam:

  • Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014; dan
  • Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pada saat Perpres Nomor 63 Tahun 2015 mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Kementerian Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan
fungsi:
  1. a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, penguatan daya saing dan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, penguatan daya saing dan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;
  3. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, penguatan daya saing dan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;
  4. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kelautan dan perikanan;
  5. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat di bidang kelautan dan perikanan;
  6. pelaksanaan perkarantinaan ikan, pengendalian mutu, keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan;
  7. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  8. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  9. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan;dan
  10. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Adapun Struktur Organisasi KKP berdasarkan Perpres Nomor 63 Tahun 2015 terdiri atas 1 Setjen, 5 Direktorat Jenderal, 1 Inspektorat Jenderal, 3 Badan, dan 4 Staf Ahli dengan rincian sebagai berikut:
  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut;
  3. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
  4. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
  5. Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan;
  6. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
  7. Inspektorat Jenderal;
  8. Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan;
  9. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan;
  10. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan;
  11. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
  12. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik;
  13. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga; dan
  14. Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi, sosial, dan budaya.

Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang kebijakan publik.

Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang kemasyarakatan dan hubungan antarlembaga.

Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang ekologi dan sumber daya laut.

Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang dipimpin oleh Kepala.

Silakan Baca secara lengkap Perpres Nomor 63 Tahun 2015 dan Download.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel