PER-42/PB/2014 - Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga

Sebelumnya, Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-57/PB/2013. Pada PER-57/PB/2013 tersebut, basis akuntansi yang digunakan masih basis kas menuju akrual. Selanjutnya, sebagaimana kita ketahui bersama, di tahun 2015 ini setiap Kementerian/Lembaga sudah diwajibkan menyusun Laporan Keuangan Berbasis Akrual secara penuh. Oleh karena itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-42/PB/2014 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga.

Dengan adanya Per-42/PB/2014 ini maka Per-57/PB/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Per-42/PB/2014 berlaku untuk penyusunan laporan keuangan mulai tahun 2015 dengan menggunakan basis akuntansi akrual secara penuh untuk pertama kali.


Menurut Per-42/PB/2014, penyampaian laporan keuangan tingkat UAKPA ke KPPN di atur sebagai berikut:
Sedangkan untuk tingkat UAKPA ke UAPPA-W/UAPPA-E1 sebagai berikut:
Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Laporan Triwulan I paling lambat tanggal 7 Mei tahun anggaran berjalan
  2. Laporan Keuangan Semester I paling lambat tanggal 26 Juli tahun anggaran berjalan
  3. Laporan Triwulan III paling lambat tanggal 7 November tahun anggaran berjalan
  4. Laporan keuangan tahunan unaudited paling lambat tanggal terakhir di bulan Februari setelah tahun anggaran berakhir
  5. Laporan keuangan tahunan asersi final akan ditentukan waktunya sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dengan Badan Pemeriksa Keuangan
Jika tanggal-tanggal di atas libur/hari besar/tanggal merah, laporan keuangan disampaikan paling lambat satu hari kerja sebelumnya.

SISTEMATIKA LAPORAN KEUANGAN


Secara umum, sistematika penyajian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga diarahkan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Kemudian di sisi lain terdapat kebutuhan akan informasi tambahan yang bersifat manajerial atau informasinya hanya berguna bagi pihak-pihak tertentu. Informasi tersebut dapat berupa lampiran, daftar, atau dokumen tertentu yang dibutuhkan oleh entitas di atasnya. Oleh karena itu, sistematika Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dibagi menjadi 2 yaitu:
  1. Laporan Keuangan Pokok: laporan yang disusun dan disajikan dalam rangka memenuhi tujuan laporan keuangan yang bertujuan umum;
  2. Lampiran Tambahan-Laporan Keuangan Pokok: Lampiran. daftar, atau dokumen tertentu yang berguna dalam penyusunan/kompilasi laporan keuangan dan/atau meningkatkan kualitas laporan.
Adapun sistematika dari Laporan Keuangan Pokok sebagai berikut:
  1. Pernyataan telah direviu (khusus untuk penyajian laporan keuangan tingkat UAPA)
  2. Pernyataan Tanggung Jawab
  3. Ringkasan Laporan Keuangan
  4. Laporan Realisasi Anggaran
  5. Neraca
  6. Laporan Operasional
  7. Laporan Perubahan Ekuitas
  8. Catatan Atas Laporan Keuangan
    • Gambaran Umum Entitas
    • Penjelasan atas Pos-pos LRA
    • Penjelasan atas Pos-pos Neraca
    • Laporan Operasional
    • Laporan Perubahan Ekuitas
    • Pengungkapan Penting Lainnya
    • Lampiran dan Daftar
Sedangkan Lampiran Pendukung-Laporan Keuangan Pokok berupa:
  1. Rincian laporan yang dihasilkan dari aplikasi, antara lain:
    • Laporan Realisasi Anggaran;
    • Laporan Realisasi Anggaran Belanja melalui KPPN dan BUN;
    • Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Kementerian/Lembaga melalui KPPN dan BUN;
    • Laporan Realisasi Anggaran Kembali Pendapatan Negara dan Hibah Kementerian/Lembaga melalui KPPN dan BUN;
    • Laporan Realisasi Anggaran Belanja melalui KPPN dan BUN-Menurut Jenis Satuan Kerja (Untuk tingkat Kementerian/Lembaga, Eselon I, dan Wilayah);
    • Laporan Realisasi Anggaran Kembali Belanja melalui KPPN dan BUN-Menurut Jenis Satuan Kerja (Untuk tingkat Kementerian/Lembaga, Eselon I, dan Wilayah);
    • Neraca;
    • Neraca Percobaan.
  2. Laporan Pengguna Barang
  3. Daftar Rekening Pemerintah (dapat dengan softcopy)
  4. Daftar atau tabel yang diperlukan dalam rangka penyajian laporan keuangan yang andal
  5. Rencana dan Tindak Lanjut Kementerian/Lembaga atas Temuan Pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga
  6. Ikhtisar Laporan Badan Lainnya
  7. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh Penyusun Laporan Keuangan dalam rangka penyajian laporan keuangan yang andal.

Ilustrasi Laporan Keuangan mulai dari UAKPA sampai dengan UAPA ada di dalam Lampiran IV Per-42/PB/2014.

Silakan Download Per-42/PB/2014 dan bagi yang ingin download file CALK dalam bentuk word silakan download di internet.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel