Kapan Gaji 13 Cair?

Mungkin masih banyak yang belum tahu kapan gaji 13 bakal cair. Berhubung bulan puasa sudah datang. Dan sebentar lagi anak-anak masuk sekolah, di jenjang sekolah yang baru, atau naik kelas, yang tentunya sudah pasti memerlukan biaya lagi, baik untuk biaya SPP Kuliah, beli buku anak sekolah, tas, sepatu, dan lain-lain.

Gaji 13 seperti tahun-tahun sebelumnya, cair pada Bulan Juli. Pembayaran di Bulan Juli ini paling cepat. Jika tidak dapat dibayarkan pada bulan Juli, maka dibayarkan setelah bulan Juli. Hal ini sudah tercantum di dalam PP tentang gaji 13 (PP 38 Tahun 2015 untuk tahun 2015). Berikut ini pasal yang mengatur waktu pembayaran gaji dan tunjangan bulan ke 13.
Gaji 13 Cair Juli
Penghasilan yang diterima oleh PNS, TNI, dan Polri untuk pembayaran gaji dan tunjangan bulan ke 13 berupa Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Untuk guru dan dosen, dikecualikan dari penghasilan yang diterima untuk gaji dan tunjangan bulan ke 13 adalah tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen/tunjangan kehormatan dan tambahan penghasilan bagi guru PNS.
Gaji 13 Cair 1 Juli 2015 sesuai S-5314/PB/2015
Dengan demikian di dalam gaji 13 nanti, PNS, TNI, maupun Polri tidak menerima tunjangan beras yang besarnya 10kg per orang per bulan untuk PNS dan 18kg per orang per bulan untuk TNI dan Polri. Meskipun tidak menerima tunjangan beras, namun gaji 13 nanti juga tidak dipotong IWP (Iuran Wajib Pegawai) yang besarnya 10% dari Gaji pokok+tunjangan-tunjangan. Oleh karena itu, gaji 13 yang diterima biasanya sedikit lebih besar dibandingkan dengan gaji yang diterima tiap bulan karena tidak adanya potongan IWP 10%.

KAPAL RAPEL KENAIKAN GAJI CAIR?

 
Kapan rapel kenaikan gaji cair juga banyak ditanyakan oleh para PNS, TNI, dan Polri, meskipun nilainya tidak sebesar gaji 13. Kapan Rapel kenaikan gaji cair tergantung satker masing-masing dalam mengajukan gaji induk dengan menggunakan gaji pokok yang barus sesuai dengan PP 30 Tahun 2015, PP 31 Tahun 2015, dan PP 32 Tahun 2015.

Bagi satker yang mengajukan gaji induk bulan Juli 2015 ini sudah menggunakan gaji pokok yang baru, maka akhir Juni 2015 ini sudah bisa mencairkan rapel kekurangan gaji. Sesuai dengan SE-19/PB/2015 bahwa rapel kekurangan gaji hanya bisa dibayarkan setelah SP2D gaji induk dengan menggunakan gaji pokok yang baru terbit. SP2D gaji induk biasanya terbit minggu ke3 atau ke4 tiap bulannya sehingga di akhir bulan Juni 2015 ini sudah bisa dicairkan rapel kekurangan gaji.

Bagi satker yang gaji induk bulan Juli 2015 ini masih menggunakan gaji pokok yang lama, maka harus bersabar lagi menunggu 1 bulan lagi agar rapel kekurangan gaji bisa dicairkan. Rapel kekurangan gaji ini baru bisa dicairkan akhir Juli 2015 setelah SP2D gaji induk bulan Agustus 2015 dengan menggunakan gaji pokok baru terbit.

Berapa besar rapel yang bakal diterima? Tinggal dihitung saja kenaikan gaji pokok per bulan = gaji pokok baru - gaji pokok lama. Kurang lebih angka kasar yang bakal anda terima = besarnya kenaikan gaji x banyaknya bulan dari Januari s.d. Juni/Juli. Tentu saja besarnya tergantung status kawin dan anak. Jangan lupa rapel kekurangan gaji tetap dikenakan IWP sebesar 10%.

Demikian informasi mengenai kapan gaji 13 cair.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel