PP Nomor 22 Tahun 2015 Dana Desa

gajibaru.com - Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. PP Nomor 22 Tahun 2015 ini ditandatangani oleh Presiden RI pada tanggal 29 April dan mulai berlaku sejak 29 April 2015.
 

Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara antara lain dimaksudkan untuk meningkatkan anggaran Dana Desa mengingat anggaran Dana Desa yang dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2015 masih belum mencapai 10% dari Dana Transfer ke Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa. Selain itu, perubahan formula pengalokasian Dana Desa juga dimaksudkan untuk menjaga agar tidak terdapat kesenjangan yang tinggi antardesa atas besaran Dana Desa yang akan diterima oleh setiap Desa sehingga menjadi lebih merata dan berkeadilan.

Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mengedepankan aspek pembangunan Desa yang lebih merata dan berkeadilan serta merupakan tekad kuat Pemerintah dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa.

Materi muatan yang diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2015 ini antara lain meliputi:

  1. Penentuan prioritas penggunaan Dana Desa beserta pedoman umum penggunaannya oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, Menteri, Menteri Dalam Negeri, dan menteri teknis/ pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
  2. Pengalokasian Dana Desa secara berkeadilan berdasarkan alokasi dasar dan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota yang bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Hal ini untuk mewujudkan pembangunan Desa yang lebih merata dan berkeadilan.
  3. Perhitungan formula pengalokasian Dana Desa.
  4. Tahapan pemenuhan Dana Desa sampai dengan 10% dari Dana Transfer ke Daerah.
  5. Peta jalan kebijakan Pemerintah dalam pemenuhan anggaran Dana Desa.
Ketentuan-ketentuan yang diubah yaitu:
  1. Ketentuan Pasal 8
  2. Ketentuan Pasal 9
  3. Ketentuan Pasal 10
  4. Ketentuan Pasal 11
  5. Ketentuan Pasal 12
  6. Ketentuan Pasal 16
  7. Ketentuan Pasal 21
  8. Ketentuan Pasal 22
  9. Ketentuan Pasal 27
  10. Ketentuan Pasal 29
  11. Disisipkan pasal 30A di antara pasal 30 dan 31
  12. Ketentuan Pasal 31, 32, dan 33 dihapus
  13. Disisipkan Pasal 33A di antara pasal 33 dan pasal 34.
Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan dengan ketentuan:
  1. tahap I pada bulan April sebesar 40%;
  2. tahap II pada bulan Agustus sebesar 40%
  3. tahap III pada bulan Oktober sebesar 20%
Di dalam PP ini juga dicontohkan pengenaan sanksi administrasi sebagai berikut:

Pada Tahun Anggaran 2015, Desa A mendapat Dana Desa sebesar Rp100.000.000,00. Pada akhir Tahun Anggaran 2015 terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30%, yakni Rp35.000.000,00.

Pada Tahun Anggaran 2016, Desa A mendapat Dana Desa sebesar Rp 150.000.000,00.

Penyaluran Dana Desa tahap I Tahun Anggaran 2016 yang seharusnya sebesar Rp60.000.000,00 (40% xRp150.000.000,00), pembayarannya ditunda sebesar SiLPA Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp35.000.000,00 sehingga Dana Desa yang disalurkan pada tahap I hanya sebesar Rp25.000.000,00 yaitu Rp60.000.000,00 - Rp35.000.000,00.

Pada penyaluran tahap II, akan disalurkan sebesar 40% ditambah dengan Dana Desa yang ditunda penyalurannya pada tahap I, sehingga totalnya Rp95.000.000,00 yaitu Rp60.000.000,00+ Rp35.000.000,00).

Penyaluran tahap III tetap sebesar Rp30.000.000,00 atau (20% x Rp150.000.000,00).

Apabila pada akhir Tahun Anggaran 2016 masih terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30% dari Dana Desa yang diterima Tahun 2016, maka untuk Tahun Anggaran 2017 bupati/walikota akan memotong penyaluran Dana Desa untuk Desa A sebesar SiLPA Tahun Anggaran 2016.

Pemotongan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2017 dilaporkan kepada Menteri sebagai dasar Menteri untuk melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa kabupaten/kota yang bersangkutan pada Tahun Anggaran 2018.

Silakan download dan baca selengkapnya PP Nomor 22 Tahun 2015.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel