Perpres Nomor 64 Tahun 2015 BPIH

gajibaru.com - Seperti sudah santer diberitakan sebelumnya bahwa biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) di tahun 2015 ini mengalami penurunan dibandingkan dengan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2014. Penurunan ini besarnya rata-rata sebesar 502 US Dollar. Penurunan BPIH sudah diresmikan oleh Presiden RI dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2015.

Penetepan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan upaya dari pemerintah dalam rangka kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan ibadah haji tahun serta melaksanakan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009. Penetapan BPIH ini merupakan kesepakatan antara DPR dengan pemerintah setelah sebelumnya dilakukan pembahasan-pembahasan bersama.

Menurut Perpres Nomor 64 Tahun 2015, BPIH merupakan sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan ibadah haji. BPIH ini sendiri terdiri atas biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup. Pembayaran BPIH menggunakan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran dengan cara disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui BPS-BPIH.


Jika ada orang yang sudah mendaftarkan haji dan sudah membarkan BPIH secara penuh, kemudian di tengah jalan orang tersebut meninggal dunia sebelum yang bersangkutan berangkat haji, atau batal berangkat karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah, maka BPIH yang sudah dibayarkan akan dikembalikan kepada orang tersebut.

Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2015, Besarnya biaya penyelenggaraan ibadah haji dibedakan menjadi biaya penyelenggaran haji reguler dan penyelenggaraan ibadah haji khusus. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus merupakan Penyelenggaraan Ibadah Haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus. Oleh karena itu, BPIHnya ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran BPIH bagi yang mengikuti penyelenggaran haji secara reguler adalah sebagai berikut:
  1. Embarkasi Aceh: USD 2,401.
  2. Embarkasi Medan: USD 2,404.
  3. Embarkasi Batam: USD 2,556.
  4. Embarkasi Padang: USD 2,561.
  5. Embarkasi Palembang: USD 2,623.
  6. Embarkasi Jakarta: USD 2,626.
  7. Embarkasi Solo: USD 2,769.
  8. Embarkasi Surabaya: USD 2,801.
  9. Embarkasi Banjarmasin: USD 2,924.
  10. Embarkasi Balikpapan: USD 2,926.
  11. Embarkasi Makassar: USD 3,055.
  12. Embarkasi Lombok: USD 2,962.
Jika melihat besaran BPIH per masing-masing embarkasi di atas, biaya paling murah adalah untuk embarkasi Aceh dengan biaya sebesar USD 2,401 atau jika dirupiahkan dengan tarif 1 USD =Rp13.000,- maka besaran BPIH paling murah sebesar Rp31.213.000,-. Sedangkan biaya penyelenggaraan haji termahal adalah untuk Embarkasi Makassar sebesar USD 3,055 atau jika dirupiahkan dengan tarif per 1 USD=Rp13.000,- sama dengan Rp39.715.000,-.

Penuruan besarnya BPIH di tahun 2015 berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2015 ini diharapkan tidak menurunkan kualitas pelayanan yang diberikan. Apalagi Menteri Agama sendiri telah berjanji, bahwa dengan diturunkannya BPIH ini justru pelayanan tetap akan ditingkatkan. Menteri Agama sendiri menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan haji tahun 2015 ini, selama tinggal di Mekah, seluruh jamaah haji akan mendapatkan makan dalam bentuk catering sekali sehari selama 15 hari, yang pada tahun-tahun sebelumnya belum pernah dilakukan. Selain itu, Menteri Agama juga menambahkan akan menyediakan bis shalawat yang beroperasi 24 jam non stop di Mekkah dalam rangka memudahkan jamaah haji Indonesia yang tinggal di hotel-hotel di luar radius 2 km dari Masjidil Haram.
Selain itu, harapan masyarakat Indonesia tentunya adalah bahwa korusi di dalam bidang penyelenggaraan ibadah haji ini bisa turun atau hilang sama sekali.Sudah kita ketahui bersama bahwa pelaksanaan ibadah haji selama ini rawan sekali dikorupsi. Mantan Menteri Agama, Surya Darma Ali juga telah ditetapkan oleh KPK terkait dengan dana haji ini.

Mudah-mudahan Perpres Nomor 64 Tahun 2015 ini bisa meringankan beban para jamaah ibadah haji dan membuat ibadah mereka semakin khusyuk. Silakan download Perpres Nomor 64 Tahun 2015.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel