Perpres Nomor 62 Tahun 2015 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

gajibaru.com - Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 62 Tahun 2015 mengatur tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Perpres Nomor 62 Tahun 2015 ditandatangani oleh Presiden RI pada tanggal 18 Mei 2015 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (25 Mei 2015).

Perpres Nomor 62 Tahun 2015 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Pada saat Perpres Nomor 62 Tahun 2015 mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam:
  1. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014;
  2. b. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pada saat Perpres Nomor 62 Tahun 2015 mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.


Menurut Perpres Nomor 62 Tahun 2015, Kementerian KUKM mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksakanakan tugas tersebut, Kementerian KUKM menyelenggarakan 5 fungsi.

Adapun Susunan Organisasi dari Kementerian KUKM berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2015 terdiri dari 1 sekretariat, 6 kedeputian, dan 3 staf ahli dengan rincian sebagai berikut:
  1. Sekretariat Kementerian;
  2. Deputi Bidang Kelembagaan;
  3. Deputi Bidang Pembiayaan;
  4. Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran;
  5. Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha;
  6. Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  7. Deputi Bidang Pengawasan;
  8. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro;
  9. Staf Ahli Bidang Produktivitas dan Daya Saing;
  10. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Untuk melihat secara detail tugas masing-masing unit organisasi dan KUKM serta detail lainnya silakan download Perpres Nomor 62 tahun 2015.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel