Perpres Nomor 59 Tahun 2015

Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) ditandatangani oleh Presiden RI pada tanggal 18 Mei 2015 dan mulai berlaku sejak 25 Mei 2015, sama dengan beberapa Perpres tentang Kementerian/Lembaga yang lain.

Pada saat Perpres Nomor 59 Tahun 2015 mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Kementerian PPPA:

  • Perpres Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014;
  • Perpres Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kementerian PPPA mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian PPPA menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, perlindungan anak, tumbuh kembang anak, dan partisipasi masyarakat;
  2. penetapan sistem data gender dan anak;
  3. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, perlindungan anak, tumbuh kembang anak, dan partisipasi masyarakat;
  4. koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan perempuan dan anak berbasis gender;
  5. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  6. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
  7. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Struktur Organisasi Kementerian PPPA menurut Perpres Nomor 59 Tahun 2015 terdiri atas Sekretariat, 5 Kedeputian, dan 4 staf ahli dengan rincian sebagai berikut:
  1. Sekretariat Kementerian;
  2. Deputi Bidang Kesetaraan Gender;
  3. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan;
  4. Deputi Bidang Perlindungan Anak;
  5. Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak;
  6. Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat;
  7. Staf Ahli Bidang Pembangunan Keluarga;
  8. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
  9. Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan; dan
  10. Staf Ahli Bidang Komunikasi Pembangunan.
Tugas dan fungsi dari masing-masing susunan organisasi di atas dapat anda baca secara lengkap di Perpres Nomor 59 Tahun 2015.

Selain itu, Di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dapat dibentuk Inspektorat yang dipimpin oleh Inspektur dan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian. Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian PPPA.

Di lingkungan Kementerian PPPA dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri PPPA menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Silakan Download Perpres Nomor 59 Tahun 2015.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel