Perpres Nomor 56 Tahun 2015

Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 mengatur tentang Kementerian Luar Negeri. Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam melaksanakan tugas, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin penyelenggaraan urusan kementerian.


Kementerian Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar
negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan fungsi 9 fungsi.

Menurut Perpres Nomor 56 Tahun 2015, Susunan Organisasi Kementerian Luar Negeri terdiri atas:
  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika;
  3. Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa;
  4. Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN;
  5. Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral;
  6. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional;
  7. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik;
  8. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler;
  9. Inspektorat Jenderal;
  10. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan;
  11. Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
  12. Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi;
  13. Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri;
  14. Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga; dan
  15. Staf Ahli Bidang Manajemen.
Di lingkungan Kementerian Luar Negeri dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Unsur Pelaksana Tugas Pokok di luar negeri dan/atau Organisasi Internasional adalah Perwakilan Republik Indonesia. Perwakilan Republik Indonesia adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Perwakilan Republik Indonesia berada di bawah koordinasi Kementerian Luar Negeri.

Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Luar Negeri, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja yang dipimpin oleh Kepala.

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Luar Negeri dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Luar Negeri, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Di dalam Perpres Nomor 56 Tahun 2015 disebutkan, Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Luar Negeri, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, juga melaksanakan tugas sebagai Sekretariat Nasional ASEAN Indonesia.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Kementerian Luar Negeri yang ada dalam:
  • Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014;
  • Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja; 
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Silakan download Perpres Nomor 56 Tahun 2015 di sini.

0 Response to "Perpres Nomor 56 Tahun 2015"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel