Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Banjarnegara Bisa Lebih dari 3 Juta Per Bulan

gajibaru.com - Adanya Undang-undang tentang Desa beserta peraturan turunannya mempunyai efek pada kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Dengan adanya UU tentang Desa, maka setiap desa akan memperoleh kucuran Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBN yang mana sebagian dari ADD tersebut boleh digunakan untuk memberikan penghasilan kepada aparat desa.
 

Penghasilan Tetap Kepala Desa di Kabupaten Banjarnegara diatur dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2015 dan telah dirubah dengan Perbub Nomor 25 Tahun 2015 sedangkan Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banjarnegara diatur dengan Peraturan Bupati Banjar Negara Nomor 4 Tahun 2015.

Penghasilan tetap dan tunjangan serta penerimaan lain yang sah diberikan dengan harapan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyelenggarakan tugas Pemerintahan Desa.

Pemberian Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa terhitung sejak tanggal pelantikan dan diberikan setiap bulan. Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berstatus PNS, tidak diberikan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa yang menerima penghasilan ganda dari APBN atau APBD, harus memilih salah satu.

Penjabat Kepala Desa tidak menerima Penghasilan Tetap Kepala Desa sedangkan Penjabat Sekretaris Desa diberikan Penghasilan Tetap sesuai dengan Penghasilan Tetap Sekretaris Desa. Jika Penjabat Sekretaris Desa berasal dari Perangkat Desa lainnya, Penjabat Sekretaris Desa yang bersangkutan dapat memilih salah satu penghasilan tetap yang terbesar. Penjabat Sekretaris Desa yang ditetapkan dalam dari tanggal 1 s.d. tanggal 15 bulan berjalan, pemberian Penghasilan Tetap terhitung mulai bulan bersangkutan, jika lewat tanggal 15 maka mulai bulan berikutnya.

Pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa ini dibayarkan secara transfer kepada masing-masing kepala desa dan perangkat desa dan transfer dari Rekening Kas Desa kepada Rekening Kepala Desa dan Perangkat Desa dilakukan paling lambat tanggal 10  bulan berjalan.

ALOKASI ADD UNTUK PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DI BANJAR NEGARA

Di dalam Perbup Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2015 disebutkan bahwa Penghasilan Tetap merupakan hak bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberikan sesuai dengan beban tugas dan jabatan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). 

Adapun alokasi untuk Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banjarnegara sebagai berikut:
  1. ADD < 500juta, alokasi maksimal sebesar 60%
  2. ADD 500 juta s.d. 700 juta, alokasi maksimal 50%
  3. ADD lebih dari 700 juta s.d. 900 juta, alokasi maksimal 40%
  4. ADD lebih dari 900 juta, alokasi maksimal 30%

BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

Adapun besarnya penghasilan tetap untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kab Banjarnegara diatur sebagai berikut:
  1. Kepala Desa diberikan paling banyak sebesar Rp3.000.000,00 per bulan;
  2. Sekretaris Desa Non PNS diberikan paling Sedikit 70% dari Penghasilan Tetap Kepala Desa per bulan;
  3. Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun diberikan masing-masing paling sedikit 50% dari Penghasilan Tetap Kepala Desa per bulan.
Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa di atas disesuaikan dengan prosentase ADD dan jumlah Kepala Desa dan Perangkat Desa serta ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

PENGHENTIAN PEMBERIAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dihentikan dengan sebab sebagai berikut:
  • habis masa jabatan dan/atau mencapai batas usia maksimal;
  • meninggal dunia; dan
  • diberhentikan.
Kades dan Perangkat Desa yang meninggal sebelum habis masa jabatan dan/atau sebelum mencapai batas usia maksimal, diberikan penghasilan tetap sampai dengan bulan yang bersangkutan. Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan sementara, tidak diberikan Penghasilan Tetap sejak ditetapkan Keputusan Pemberhentian Sementara dari Pejabat yang berwenang

TUNJANGAN DAN PENERIMAAN LAIN YANG SAH KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

Selain mendapat penghasilan tetap, Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat diberikan tunjangan dan penerimaan lain yang sah dalam bentuk uang yang bersumber dari penghasilan tanah bengkok sesuai dengan kemampuan Desa dan dialokasikan dalam APB Desa setelah dibahas melalui musyawarah Desa. Pemberian tunjangan dan penerimaan lain yang sah diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan habis masa jabatannya. 

Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan karena habis masa jabatan atau mencapai batas usia maksimal tidak dapat diberikan tunjangan berupa penggarapan tanah bengkok, namun dapat diberikan pesangon sesuai dengan kemampuan Desa.

Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan sementara, diberikan tunjangan sebesar 50 % dari nilai tunjangan yang seharusnya. Kepala Desa dan Perangkat Desa yang meninggal sebelum habis masa jabatan dan/atau sebelum mencapai batas usia maksimal, diberikan santunan sesuai dengan kemampuan Desa yang dibahas dalam Musyawarah Desa.

Jika di Perbup Nomor 2 Tahun 2015, Penjabat Kepala Desa tidak menerima penghasilan tetap, di Perbup Nomor 4 tahun 2015 Penjabat Kepala Desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah sejumlah sama dengan yang diterima Kepala Desa. Kemudian Sekretaris Desa dan Perangkat Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan tunjangan dan penerimaan lain yang sah sesuai kemampuan keuangan desa.

Sumber: Perbup Banjarnegara Nomor 2 dan Nomor 25 serta Nomor 4 Tahun 2015

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel